PADANG, ONTIME.ID — Saat ini di Sumbar terdata memiliki 5.846 lokasi tanah wakaf dengan kondisi bersertifikat sebanyak 3.825 dan yang belum bersertifikat sebanyak 2.021 lokasi.
Guna mewujudkan percepatan sertifikat tanah wakaf, Kanwil Kemenag Sumbar melalui bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat Wakaf (Penais Zawa) telah menjalin kerja sama dengan Kanwil Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.
Disaksikan Wagub Sumbar Audy Joinaldy dan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Ahmad Bahiej, Kakanwil Kemenag Sumbar H. Helmi melakukan penandatanganan MoU dengan Kakanwil BPN Sumbar, Saiful disela rapat koordinasi di Aula Kanwil BPN Sumbar, Selasa (29/06) lalu.
Wagub Audy Joinaldy dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang apik antara Kanwil Kemenag Sumbar dengan Kanwil ATR BPN dalam penyelamatan aset wakaf di Sumbar melalui program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Untuk memberdayakan dan meningkatkan fungsi tanah wakaf maka perlu literasi dan kerjasama yang kuat terkait perwakafan kepada segenap stakeholder yang ada di Sumbar,” pesan Wagub.
Dalam kesempatan itu, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Ahmad Bahiej mengapreasi Kanwil Kemenag dan Kanwil ATR BPN Sumbar yang telah cepat menindaklanjuti program Kemenag RI dalam hal percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut program Menteri Agama RI dan kita akan terus dorong mulai dari tingkat Kanwil, Kabupaten/ kota dan ditingkat KUA kecamatan untuk segera merealisasikannya,” sebutnya.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf, sebut Ahmad Bahaij dilakukan untuk menjamin kepastian hukum status aset tanah wakaf yang telah terdata sebanyak 21 ribu tanah wakaf dari seluruh Indonesia.
“Tanah wakaf kedepannya diharapkan tidak saja menjadi tanah yang mangkrak akan tetapi sesuai peruntukannya untuk kemaslahatan umat, baik untuk peribadatan maupun mensejahterakan ekonomi umat,” harap Kepala Biro hukum Kemenag RI ini.
Sementara itu, Kakanwil Kemenag Sumbar H. Helmi berucap bahwa Kemenag RI telah bekerja sama kengan Kementerian ATR BPN dalam meluncurkan program percepatan sertifikasi tanah wakaf.
“Ini merupakan tindaklanjut dari program revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang telah dilaunching Menteri Agama,” tuturnya.
“Maka salah satu program strategis revitalisasi KUA kecamatan adalah pengamanan aset wakaf melalui sertifikasi tanah wakaf karena dalam regulasi perwakafan, KUA adalah pihak pertama untuk menerbitkan legalitas tanah wakaf sebab Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) awal proses penerbitan sertifikasi tanah wakaf,” terang Kakanwil.
Kakanwil Kemenag berharap dengan penandatangan MoU ini dapat segera mempercepat sertifikasi tanah wakaf yang belum bersertifikat, tentunya secara bertahap dan dapat tuntas sesuai target.













