SUMBAR

2.021 Tanah Wakaf Belum Bersertifikat 

591
×

2.021 Tanah Wakaf Belum Bersertifikat 

Sebarkan artikel ini
tanah
Wagub Sumbar Audy Joinaldy dan Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Kemenag RI Ahmad Bahiej, Kakanwil Kemenag Sumbar H. Helmi melakukan penandatanganan MoU dengan Kakanwil BPN Sumbar, Saiful disela rapat koordinasi di Aula Kanwil BPN Sumbar, Selasa (29/06) lalu.

Sedangkan Kakanwil ATR BPN menyatakan kesiapan dalam menjalankan MoU percepatan sertifikasi tanah wakaf di Sumbar dan Ia meminta kerjasama jajaran Kemenag Sumbar untuk segera melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat percepatan sertifikasi tanah wakaf.

 

Pada momen ini juga, tampak Kakankemenag Kabupaten/ Kota dan Kepala ATR BPN Kabupaten/ kota ikut menadatangani komitmen bersama dalam percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten/ kota masing-masing.

 

Dalam laporannya, Kabid Penais Zawa H Yufrizal menyebutkan kegiatan ini juga dihadiri   Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag RI yang diwakili Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf dan diikuti  Kakan Kemenag, Kepala Pertanahan Kabupaten/ Kota se-provinsi Sumbar dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan se-provinsi Sumbar.

 

Yufrizal mengatakan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti MoU Menteri Agama dan Menteri ATR BPN nomor 16 tahun 2021 tanggal 15 Desember tahun 2021 tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf.

 

“Kedua tujuan kegiatan sebagai acuan teknis bagi Kanwil Kemenag Sumbar, Kanwil BPN Sumbar, Kankemenag  dan Kantor BPN Kabupaten Kota se-Sumbar dalam menjalankan percepatan sertifikasi tanah wakaf,” tambah H Yufrizal. (*/red)