Peristiwa

32 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi

507
×

32 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Judi

Sebarkan artikel ini
judi
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra 

PADANG, ONTIME.ID— Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat (Pekat) khususnya permainan judi online maupun konvensional yang belakangan ini mulai marak dan telah meresahkan masyarakat Kota Padang .

 

Tercatat, sepanjang 22 hari operasi pemberantasan permainan judi dilancarkan oleh Polda dan Polres sejajaran Polda Sumbar, sejauh ini Polresta Padang telah berhasil mengungkap 24 Laporan Kepolisian (LP) mengenai perjudian.

 

“Dari 24 pengungkapan kasus perjudian tersebut, sebanyak 32 orang pelaku permainan judi online maupun konvensional lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap melalui Kasat Reskrim, Dedy Ardiansyah Putra.

 

Kasat Reskrim menjelaskan, dari keseluruhan kasus yang telah berhasil diungkap, ditemukan fakta bahwasanya para pelaku judi yang telah diamankan, rata-rata merupakan pelaku permainan judi Toto Gelap (Togel) konvensional maupun judi togel online yang memanfaatkan sejumlah website judi yang banyak ditemukan di mesin pencarian Google.

 

“Jadi berdasarkan perkembangan situasi terkini, sepertinya seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, para penjudi saat ini pun telah mulai beralih kepada judi online, berdasarkan hasil pengungkapan kasus, juga terlihat rata-rata pelaku memanfaatkan sejumlah website judi, dan menggunakan sistem transfer via bank untuk pembayaran taruhannya,” jelasnya.

 

Selain itu, Kompol Dedy juga mengungkapkan para pelaku judi yang telah berhasil diamankan, pada umumnya berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti pedagang, karyawan swasta, sopir maupun buruh bangunan. Sehingga menurutnya, saat ini para bandar judi pun, tidak memiliki target pasar secara spesifik.

 

“Ini juga mengindikasikan bahwasanya saat ini semua kalangan bisa terjerumus dan terlibat kedalam permainan judi. Hal itu pun tidak terlepas dari tergiurnya para pelaku dengan keuntungan besar yang bisa diperoleh dari hasil perjudian,” ucapnya.

 

Mantan Kasat Narkoba Polresta Padang itu juga menegaskan sesuai dengan atensi Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra, jajaran Polresta Padang dan Polsek sejajaran, tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap para pelaku perjudian, baik itu judi online maupun konvensional.

 

Sehingga menurutnya, jumlah tersangka kasus perjudian, masih bisa bertambah lantaran operasi pemberantasan aksi perjudian, masih akan terus dilangsungkan di wilayah hukum Polresta Padang hingga waktu yang belum ditentukan.

 

“Untuk itu kita mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi segala bentuk permainan judi, baik itu secara online maupun konvensional. Sekali lagi ditegaskan bahwasanya setiap pelaku maupun perantara perjudian, bisa dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta,” terangnya.  (*/red).