BUKITTINGGI, ONTIME.ID – Sebanyak 66 kg narkoba jenis ganja dan 4,2 kg sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi, di halaman Kejari Bukittinggi, Rabu (20/7).
Pemusnahan Barang Bukti (BB) ganja dilakukan dengan cara dibakar sedangkan BB sabu dihancurkan dengan blender. Kemudian dicampur dengan zat pembersih dan air, selanjutnya dibuang ke dalam tanah.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin Kejari Bukittinggi, Ferizal bersama Wakil Walikota, Marfendi, BNN Payakumbuh, Kodim 0304 Agam. Polres Bukittinggi, Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kalapas Bukittinggi Dinas kesehatan dan Kesbang Pol Bukittinggi.
Kepala Kejari Bukittinggi, Ferizal mengatakan pemusnahan BB merupakan tindaklanjut dari tugas Kejaksaan sebagai eksekutor dari putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach).
“BB dimusnahkan 66 kg ganja kering dan 4,2 kg sabu dari 27 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Ferizal.
Dia berharap, kegiatan yang dilakukan itu dapat menjadikan Kota Bukittinggi yang hebat dan terbebas dari peredaran narkotika. Pemusnahan itu, juga
sebagai bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kejari Bukitinggi.
Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada aparat penegak hukum yang telah menyelesaikan permasalahan narkotika.
Namun, ia juga merasa sedih, sebab semakin banyak BB yang diamankan. Merupakan salah satu indikator permasalahan narkoba masih banyak di tengah tengah masyarakat.
Sabu sebanyak 4 kg jika sempat beredar maka akan dikonsumsi sekitar 4 ribu warga. Apalagi sebelumnya telah diamankan 41 kg sabu tentunya akan dikonsumsi oleh 41 ribu warga.
“Kalau pabriknya ada di sini pasti akan kita gusur, tapi pabriknya ada diluar negeri. Inilah yang menjadi tantangan bagi kita,” kata Marfendi.













