Peristiwa

Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana

411
×

Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidana

Sebarkan artikel ini
sampah
Sampah berserakan di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, Senin (28/3). Mengacu pada Pasal 63 Perda Kota Padang No.21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, Pemerintah Kota Padang mengimbau warga kota tidak membuang sampah sembarang karena bagi yang kedapatan bisa dikenai sanksi kurungan hingga denda.

PADANG, ONTIME.ID – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatra Barat (Sumbar) Siti Aisyah menegaskan, bahwa DLH kabupaten dan kota di Sumbar harus tegas dalam penindakan aturan bagi yang membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya. 

Sesuai dengan Perda No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah, warga masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dapat dikenakan pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.

“Kita sudah punya Perda tersebut, dan juga Perda lainnya seperti No. 8 Tahun 2016 tentang Pohon Pelindung, Perda No. 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Bahkan, penegakan aturan Undang-Undang di bidang lingkungan hidup khususnya pelanggaran atas pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Saya maunya pelanggar bisa diekspos di media supaya memberikan efek jera bagi pelanggar dan sebagai contoh bagi masyarakat lainnya,” ujar Siti kepada Ontime.id, Senin (28/3).

Siti menjelaskan, penindakan pada setiap kabupaten dan kota hingga saat ini masih tergolong lemah. Bahkan menurutnya masih banyak pertimbangan dan negosiasi terhadap pelanggar atau disebut persuasif.

“Persuasif boleh, namun jika masih berulang dan membuat kota kita menjadi kumuh akibat satu dua orang bahkan lebih tentu harus dilakukan penindakan. Apalagi kita sudah punya Perda yang bisa jadi landasan untuk bertindak.

Soal sampah dan menjaga lingkungan ini sebetulnya bisa kita melihat contoh dari negara maju. Dimana satu sampah kecil saja tidak boleh dibuang dengan kerasnya aturan yang dipakai. Sehingga memang tidak terlihat sampah, dan itu bisa menjadi acuan kepada kepada kita,” tutur Siti menerangkan.

Ia juga menyampaikan, sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar juga telah mencanangkan Gerakan Pengurangan Sampah Plastik di Lingkungan Provinsi Sumbar secara serentak pada Februari lalu. Gerakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Hari Peduli Sampah Nasinal (HPSN) yang diperingati setiap tanggal 21 Februari.

Gerakan tersebut diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 01/SE/PSLB3PK/DLH-2022 tentang Pengurangan dan Penanganan Sampah Plastik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang ditanda tangani oleh Gubernur Mahyeldi.

“Dengan SE itu, para pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemprov Sumbar diminta untuk mengurangi sampah plastik dengan cara tidak menggunakan kemasan, kantong, botol, sedotan, piring dan gelas dari plastik sekali pakai di lingkungan kerja,” ucapnya.

Siti juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) memanfaatkan bahan yang ramah lingkungan sebagai wadah dan pembungkus makanan dan minuman dalam sosialisasi, rapat, dan sebagainya. Bahan ramah lingkungan tersebut antara lain bahan organik yang mudah terurai seperti daun, kertas makanan, atau pelepah. Kemudian, bahan yang bisa didaur ulang atau bahan yang bisa dicuci untuk digunakan kembali.

“Bahan yang dapat dimanfaatkan kembali antara lain besek bambu, tempurung, atau bahan yang dapat dicuci dan dipergunakan kembali antara lain piring dan gelas kaca,” katanya lagi.

Siti juga menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peserta rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis untuk membawa dan menggunakan tumbler atau botol minuman isi ulang.

“Menyediakan dispenser air minum isi ulang dan gelas yang dapat dicuci kembali pada setiap ruangan pertemuan dan ruang staf serta ruang kedinasan lainnya,” tuturnya menambahkan.

Terkait itu, Kepala DLH Kota Padang Mairizon mengatakan bahwa SE tersebut sudah mulai diedarkan ke masing-masing OPD di Kota Padang. SE tersebut akan dievaluasi setiap bulannya dengan segala aturan yang mengikat.

“Ya, kami telah menyebarkan SE tersebut ke semua OPD. Selanjutnya akan kami evaluasi setiap bulan bagaimana pergerakkannya. Jika masih ada yang belum menjalankannya maka tinggal menunggu wali kota yang memanggil,” ujarnya menutup. (red)