Peristiwa

Diduga menambang Tanpa Izin, CV Berkat Yaqin Dijerat Pasal Berlapis

522
×

Diduga menambang Tanpa Izin, CV Berkat Yaqin Dijerat Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini
Berkat
Diduga menambang Tanpa Izin, CV Berkat Yaqin Dijerat Pasal Berlapis

SOLOK, ONtime.ID — Baru-baru ini, masyarakat Kota Solok dihebohkan oleh adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang terjadi di Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

Aktivitas pertambangan tersebut dilakukan oleh CV.Berkat Yaqin dan sudah berlangsung sejak tahun 2021, tanpa mengantongi izin resmi hingga kini kegiatan penambangan tersebut masih berlangsung.

Saat media ini meninjau lokasi pertambangan, terlihat beberapa alat berat sedang melakukan aktifitas penambangan secara besar-besaran, diduga CV.Berkat Yaqin telah melakukan pelanggaran izin yang sudah ditentukan.

Dari informasi yang dihimpun media ini, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) CV. Berkat Yaqin seharusnya berada dilokasi Jorong Jaruai, Nagari Kuncir, Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok.

Aktivitas pengambilan material batu secara illegal tersebut dilakukan secara besar-besaran dan diduga untuk pembangunan pengerjaan irigasi batang lembang yang berlokasi di tanah garam Kota Solok.

Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Edral Pratama, S.T, M.Si, saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2024) mengatakan, dalam melakukan penambangan ada dua bentuk perizinan, yang pertama Izin Usaha Penambangan (IUP) dan ada Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Dijelaskan Edral, terkait adanya dugaan tambang illegal yang dilaksanakan oleh CV. Berkat Yaqin sebenarnya itu bukan kewenangan Dinas ESDM lagi, tapi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

“ Sejauh ini yang kita ketahui bahwasanya perizinan CV. Berkat Yaqin itu belum lengkap, dan dapat dikenakan pelanggaran hukum pasal 158 UU 3 tahun 2020, terkait dugaan tambang di luar wilayah agar dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum”, ujar Edral.

Sementara itu Dit Reskrimsus Polda Sumbar IPTU Riza Junardi saat dikonfirmasi melalui pesan Whastapp dengan nnomor 08126782*** menyampaikan, “terimakasih atas informasinya, kami akan menelaah dan mengumpulkan semua data dan informasi untuk dapat kami tindak lanjutinya”, ujar Riza.

Seperti diketahui, Sanksi administratif bagi pelaku penambangan ilegal berupa penghentian kegiatan eksplorasi atau operasi produksi dan pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB (Surat lzin Penambangan Batuan), atau IUP untuk Penjualan.

Willyarti sebagai penanggungjawab dari CV. Berkat Yaqin masih enggan berkomentar saat dihubungi media ini melalui pesan Whastapp dengan nomor 081266232*** (masrizal)