Peristiwa

Diduga Milik Ketua DPRD, Peternakan Ayam Potong Resahkan Warga

657
×

Diduga Milik Ketua DPRD, Peternakan Ayam Potong Resahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Ayam
Diduga Milik Ketua DPRD, Peternakan Ayam Potong Resahkan Warga

PADANG, ONtime.ID — Usaha ternak ayam ras merupakan peluang usaha yang saat ini menjadi primadona dan menjanjikan keuntungan menggiurkan. Namun, tak sedikit pelaku usaha yang belum memahami aturan membuka usaha peternakan.

Salah satu yang kerap jadi sorotan adalah jarak kandang ternak ayam ras dengan pemukiman. Hal ini tidak boleh dianggap remeh karena bahaya kandang ternak ayam ras dekat pemukiman bisa menimbulkan aroma tak sedap dan mendatangkan lalat ke pemukiman. Jarak yang tidak sesuai ketentuan bisa berdampak pada kesehatan warga sekitar.

Sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/7/2011 bab II huruf c yang mengatur tentang batas minimal untuk usaha ternak ayam ras, bahwa jarak kandang dengan pemukiman minimal 500 meter dari pagar terluar agar tidak menimbulkan pencemaran udara, air, bau dan kotoran.

Meski regulasi ini telah diberlakukan, tapi masih ada pelaku usaha yang abai dengan hal tersebut. Seperti yang dikeluhkan warga yang bermukim di Korong Campago, Nagari Campago Barat, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman yang telah lama bergumul dengan lalat dan menghirup udara tak sedap karena keberadaan kandang ayam ditengah permukiman warga.

Salah satu warga setempat Uni Pur yang rumahnya berdekatan dengan kandang ayam tersebut, mengaku paling merasakan aroma busuk dan banyaknya lalat yang beterbangan.

“Saya warga yang paling dekat dengan kandang. Dampaknya Saya yang paling terasa. Dari aroma maupun lalatnya. Jadi maaf kalau misalnya dari pagi sampai sore itu kita kebagian lalatnya, kalau malam sampai pagi lagi kita kebagian aromanya, sangat tidak enak” ungkapnya.

Sebelum kandang ayam ras ini dibangun, pemilik usaha pernah berjanji kepada saya, bahwa ia akan memasangkan lampu untuk penerangan rumah dan juga akan memberikan pekerjaan kepada suami saya, namun hingga saat ini janji yang diberikan hanya sebatas dari bibir saja tidak terlaksanakan”, ujarnya.

“Pemilik usaha tersebut tidak punya hati nurani sama sekali dan tidak perduli dengan keadaan sekeliling nya, sebelum usaha dibangun pemilik usaha berjanji kepada salah satu warga (uni pur) yang mana tanahnya juga terpakai untuk bangunan kandang, ia akan memasangkan lampu untuk penerangan, dan akan mempekerjakan suami uni pur di kandang yang telah dibangun oleh Pemilik usaha ayam ras tersebut”. Sambungnya.

Rumah yang ditempati oleh Uni pur saat ini bisa dibilang tidak layak huni. Sudah rumah tidak layak huni, tidak memiliki penerangan, dan saat ini juga dibuat resah dengan kandang ayam ras, yang berdampak buruk terhadap lingkungan.

Dari informasi yang dihimpun media ini, pemilik usaha kandang ayam tersebut adalah Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah, namun untuk pengelolaannya diserahkan kepada Rozi yang masih ada hubungan keluarga dengan Arwinsyah yang notabenenya adalah Ketua DPRD Padang Pariaman.

Ketua LSM Lami Sumbar Rismawati mengatakan “Membangun peternakan di sekitar pemukiman warga hingga mengakibatkan polusi suara maupun polusi udara yang meresahkan merupakan pelanggaran aturan dan dikualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbuatan tersebut menimbulkan sejumlah kerugian baik materil, maupun non materiil. Oleh karenanya, dapat digugat atas dasar PMH”.

“”Kami meminta operasional ternak ditutup permanen. Sebab bau menyengat hingga banyaknya lalat yang berasal dari peternakan itu juga sangat meresahkan dan mengganggu warga di sini”, ujar Risma.

“Ditinjau dari segi hukum perdata mengenai langkah hukum yang dapat dilakukan, sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan polusi udara tersebut dapat menggugat pemilik ternak untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ayam ternaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), tegas Risma lagi

Demi berimbangnya informasi, media ini juga sudah berusaha untuk menghubungi Arwinsyah Ketua DPRD Padang Pariaman, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

“Usaha ayam ras yang berlokasi di Korong Campago, Nagari Campago Barat tersebut diduga tidak mengantongi izin baik dari wali korong maupun wali nagari” ucap wali nagari Campago barat saat di konfirmasi media ini”.

“Mulai dari kandang itu di bangun hingga saat ini pemilik usaha ayam ras tersebut belum ada menemui saya selaku wali nagari campago barat.” ujarnya . (tim)