PADANG, Ontime.ID –Sengketa yang terjadi antara PT. Laras Inter Nusa dengan ribuan masyarakat kinali pasaman barat kian memanas.

Pasalnya, tuntutan masyarakat Kinali dibawah naungan Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali yang meminta haknya atas lahan yang dikelola oleh PT LIN sebesar 20 persen tidak digubris, sehingga terjadi pemboikotan kinerja PT. LIN yang dilakukan warga kinali.
SK Bupati Pasaman Barat dengan Nomor: 100.3.3.21457/BUP-PASBAR/2024 Tentang Kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat oleh PT. Laras Internusa pada tanggal 16 Mei 2024 seakan tidak mampu menjinakkan PT LIN.
Dengan menggunakan tak tik adu domba, PT LIN mengerahkan ratusan karyawannya menuju kantor bupati dengan tujuan untuk menggugat SK Bupati yang dianggap sebagai titik masalah sehingga PT LIN mengalami kerugian ratusan juta.
Ketua Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali, Ali Bakri saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “tindakan yang dilakukan PT LIN hanya akan menambah kerugian PT LIN sendiri, kami menilai PT. LIN tidak taat dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di negara ini”.

Agar tidak menjadi polemik yang berkepanjangan, kami atas nama Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali telah memberikan beberapa solusi diantaranya:
- Laras Internusa dalam melakukan aktfitas dan kegiatan usaha Perkebunan seperti biasa, dengan melaksanakan penyerahan lahan 20 % dari luas lahan yang diusahakan pada IUP PT. Laras Internusa merujuk SK Bupati Pasaman Barat Nomor. 100.3.3.2/457/BUP-PASBAR/2024 tersebut.
- Laras Internusa dan pihak Koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali serta membuat Rekening Bersama (second recall) pada Bank yang disepakati bersama, dimana hasil kebun disetorkan ke Rekening bersama sejumlah 20% (dua puluh persen). Uang yang disetor ke rekening bersama tersebut baru bisa dicairkan setelah adanya putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dari beberapa solusi yang kami sampaikan kepada PT LIN dengan tujuan agar terciptanya iklim sosial ekonomi yang kondusif serta mewujudkan kemitraan yang saling bermanfaat bagi kedua belah pihak untuk kedepannya”, ujarnya.
Ali Bakri juga menambahkan, “bahwa hingga saat ini PT LIN tidak ada itikat baik untuk menerima solusi yang kami berikan, bahkan PT LIN berusaha membenturkan antara karyawannya dengan masyarakat Kinali, saya berharap kepada bupati agar mencabut izin operasional PT. LIN”, tambahnya.
Merujuk Pasal 58 UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan perubahan dengan UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Peraturan-peraturan tersebut secara prinsip dan tegas memberikan kewajiban kepada Perusahaan yang memiliki IUP untuk memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat minimal 20% dari luas lahan yang dikeluarkan İzin Usaha Perkebunannya.
Sementara itu Manager Corporate Developman Yudi Rusdianto saat dihubungi media ini melalui pesan Whastapp dengan nomor +62 823-8624-2*** masih belum bisa dimintai keterangannya. (vand)













