Peristiwa

Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp34 M, Kejari Padang Periksa 20 Orang

428
×

Dugaan Korupsi Kredit Modal Kerja Rp34 M, Kejari Padang Periksa 20 Orang

Sebarkan artikel ini
Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah

PADANG, ONtime.ID – Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat telah memeriksa 20 orang saksi terkait dugaan korupsi kredit modal kerja sebesar Rp34 miliar yang diberikan oleh salah satu bank nasional kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP).

Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak bank dan PT BIP, termasuk Direktur Utama PT BIP, BSN, yang juga merupakan anggota DPRD Sumatera Barat periode 2024-2029, yang baru dilantik pada Rabu (28/8).

“Hingga saat ini, sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kredit modal kerja ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah di kantornya, Kamis (12/9).

Aliansyah mengatakan, bahwa salah satu saksi yang diperiksa adalah BSN, Direktur Utama PT BIP sekaligus anggota DPRD Sumbar.

“Benar, beliau sedang diperiksa di ruangan Pidana Khusus. BSN tiba sekitar pukul 08.00 WIB. Ini adalah pemeriksaan kedua setelah naik status ke tahap penyidikan,” ucapnya.

Ia menerangkan, pemeriksaan pertama dilakukan pada Jumat (30/8) dan berlangsung selama tiga jam. Selain BSN, kejaksaan juga telah memeriksa RM, mantan istri BSN. Dari pihak bank nasional, beberapa saksi dari cabang di Riau juga telah dimintai keterangan.

“Kami sedang mengumpulkan alat bukti untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, kami tidak bisa menargetkan waktu sampai kapan proses penyidikan ini dilakukan, kita tunggu saja,” jelas Aliansyah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Padang mulai mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit modal kerja dari salah satu bank nasional kepada PT Benal Icshan Persada, perusahaan yang beralamat di By Pass Padang dengan BSN sebagai Direktur Utamanya.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Padang. Status kasus ini kemudian ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang dengan nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024, tertanggal 27 Juni 2024. (*)