Peristiwa

APH Diminta Usut Tuntas Pelaku Tambang Galian C Ilegal di Pasie Laweh

846
×

APH Diminta Usut Tuntas Pelaku Tambang Galian C Ilegal di Pasie Laweh

Sebarkan artikel ini
Tambang
APH Diminta Usut Tuntas Pelaku Tambang Galian C Ilegal di Pasie Laweh

LUBUK ALUNG, ONtime.ID — Meskipun sudah beberapa kali diberitakan, secara terang-terangan aktivitas tambang galian c  ilegal diduga masih marak beroperasi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman. 

Seperti yang terjadi di Korong Padang Pulai, Kenagarian Pasie Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, aktivitas tambang galian c diduga milik Abu Tasir terlihat beroperasi secara terang-terangan tanpa memiliki dokumen perizinan sebagai mana mestinya.

Aktivitas tambang tersebut diduga Ilegal, pasalnya dilokasi aktivitas penambangan tidak terdapat papan plang nama perusahaan dan pelaku tidak dapat menunjukkan tanda legalitas yang mereka miliki.

Diketahui sebelumnya, kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit  Rp3 miliar  dan paling banyak Rp10 miliar.

Tindak Tegas Tambang Ilegal

Adanya aktivitas tambang galian C ilegal di Korong Padang Pulai, mendapat perhatian dari pemerintahan nagari setempat. Peri Adinur selaku Walinagari setempat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas penambang nakal tersebut.

Sekretaris Nagari Pasie Laweh Atriyadi menyampaikan, ”Kami sudah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada Abu Tasir (Tacie) untuk menghentikan kegiatan penambangan dilokasi tersebut, karna dampaknya sangat fatal terhadap lingkungan disekitar lokasi penambangan”, ujarnya.

Dirinya berharap, aparat penegak hukum dapat menindak tegas para penambang yang tidak bertanggung jawab ini, jika dibiarkan para penambang akan semakin liar dan berani. Demi meraup keuntungan pribadi tanpa menghiraukan dampak kerusakan lingkungan yang akan terjadi”, tegasnya.

Ditempat terpisah, Ketua LSM ACIA Sumbar Darwin Sutan Basa saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “Jelas kalau tidak punya izin tersebut, itu namanya illegal, jika hal ini dibiarkan dan berkelanjutan akan membawa dampak kerusakan terhadap lingkungan yang ditimbulkan karena aktivitas tersebut melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan Batubara, ujarnya.

 

Dijelaskan, pada UU Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidama penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 Miliar.

 

Diharapkan aparat penegak hukum untuk serius menindaklanjuti aktifitas tambang illegal tersebut, selain tidak berkontribusi untuk pembangunan daerah juga bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor dan bencana lainnya.  (vand)