Peristiwa

Puluhan Mahasiswa Unand Unjuk Rasa ke Pengadilan

283
×

Puluhan Mahasiswa Unand Unjuk Rasa ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Unand
Puluhan mahasiswa Unand melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (11/11).

PADANG, ONtime.ID – Puluhan mahasiswa Universitas Andalas (Unand) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (11/11) untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan.

Presiden Mahasiswa BEM Unand Firdaus, menjelaskan, kedatangan puluhan mahasiswa yaitu dengan alasan adanya dugaan jalannya persidangan di PN Padang yang lambat. Selain itu ia menyebutkan juga adanya dugaan adanya kesengajaan pihak tertentu menghalangi jalannya persidangan.

“Kami mengawal adanya dana kegiatan organisasi mahasiswa dan dana reward yang telah diselewengkan dari tahun 2022. Kasus ini sudah berjalan dua tahun dan belum tuntas hingga saat ini. Kami berharap kasus ini segera selesai, jika tidak ditanggapi kami akan datang dengan masa yang lebih banyak,” ujarnya di sela-sela aksi unjuk rasa tersebut.

Ia menjelaskan, di PN ini jika tidak viral maka kasus yang ditangani akan berjalan lambat.

“Jadi kami datang ke sini bersama-sama mengawal kasus ini dan menjadikan viral sehingga kasus tersebut bisa secepatnya dilakukan dan diputuskan,” ucapnya lagi.

Sejumlah pengunjuk rasa tersebut memaksa pihak PN untuk dapat menerima dan memberikan penjelasan terkait kelanjutan kasus tersebut di PN.

“Kami meminta supaya kasus tersebut dipercepat supaya ada kejelasan secara hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua PN Kelas IA Padang, Syafrizal, yang langsung menyambut pengunjuk rasa tersebut mengatakan, kasus tersebut masih dalam persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

“Dalam waktu 150 hari, perkara ini harus putus, karena kami tenggat waktunya. Kami menjalani sesuai prosedur dan tidak ada unsur kesengajaan dilalaikan seperti yang diduga tersebut,” katanya.

Perkara tersebut merupakan, perkara tindak korupsi, yang memiliki saksi yang banyak, serta para ahli juga.

“Jadi, sekali lagi kami tegaskan, tidak ada unsur kesengajaan seperti yang diduga tersebut. Semua berjalan sesua prosedur dan tahapannya,” ucap Syafrizal.

Dalam berita sebelumnya, kejadian  berawal pada saat  pengelolaan Dana Kemahasiswaan Unand pada bulan Januari – Juli 2022 berada pada bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III.

Bahwa pada Januari – Juli 2022 terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas .

Pada akhir tahun anggaran 31 Desember 2022 hingga saat ini masih terdapat kegiatan Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun anggaran 2022 yang sudah terbit SP2D namun tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah terbit namun belum didistribusikan kepada yang berhak oleh terdakwa MA dengan jumlah dana sekitar Rp566,145,081.

Dengan perbuatannya terdakwa telah melangar beberapa ketentuan seperti Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Pasal 18 ayat 3, Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 39 Ayat 1 dan Ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2022 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.

Kemudian Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang tata cara pelaksanaan APBN. Pasal 3 Ayat 3, Ayat 4, Pasal 10 Ayat 1, Ayat 2 Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 3 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Pasal 3, Pasal 4 Ayat 1, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 79 Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Dana Universitas Andalas.

Akibat perbuatan terdakwa, yang telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan Dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun 2022, sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp566.007.081  sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Penggunaan Dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun 2022  Nomor : R- 196 /L.3/Hs/06/2024 tanggal 06 Juni 2024. (*)