Peristiwa

Diduga Walinagari dan Camat Menyetujui Keterangan Palsu, Hak Baharudin Dirampas ?

502
×

Diduga Walinagari dan Camat Menyetujui Keterangan Palsu, Hak Baharudin Dirampas ?

Sebarkan artikel ini
Palsu
Diduga Walinagari dan Camat Menyetujui Keterangan Palsu, Hak Baharudin Dirampas ?

LUBUK BASUNG, ONtime.ID — Demi mendapatkan harta , diduga Walinagari Bawan dan Camat Ampek Nagari menyetujui pembuatan keterangan palsu yang juga menggunakan saksi palsu dalam sebuah pembuatan surat turun waris.

 

Berbagai macam cara dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan harta apakah itu barang bergerak maupun tidak bergerak, tak peduli halal dan haram, tak peduli apakah itu sebuah kebenaran atau pembenaran, kalau kejahatan sudah terstruktur maka sebuah kejahatan akan menjadi sebuah pembenaran.

Itulah yang terjadi pada perkara nomor 31/ PDT. G/2024/PN LBB ,antara kaum nandi, suku Chaniago jorong 1 bancah taleh, nagari gragahan ,kecamatan lubuk Basung ,kabupaten Agam, dengan cucu dari keturunan kaum itu sendiri yang sifatnya  sudah terputus pada garis keturunan laki-laki.

Berawal pada tuduhan  fitnah pencurian  yang dilontarkan oleh inisial ZN melalui kuasa hukumnya  ES, yang menuduh Mamak kepala waris dari kaum suku caniago di jorong 1 bancah taleh nagari geragahan kecamatan lubuk Basung bernama pgl ANGGI  beserta keluarganya, melakukan pencurian buah sawit ,jagung, dan kelapa pada sebidang tanah kebun yang mana dahulunya kebun tersebut adalah harta pusaka tinggi kaum suku Chaniago keturunan Nandi jorong 1 bacah taleh, yang berujung dengan laporan polisi ke polres agam, dengan laporan PENCEMARAN NAMA BAIK, padahal yg mengambil buah kelapa yang di fitnah kan itu adalah orang yang berhak pada objek tersebut yaitu BAHARUDIN suami dari SARILAM (almh).

Usut demi usut, selidik demi selidik, akhirnya membuahkan sebuah kebenaran yang didasari dengan sebuah pembenaran, saat dikonfirmasi oleh awak media on time.id kepada BAHARUDIN, BAHARUDIN BUKA SUARA,  bahwa objek tersebut dahulunya dikuasai oleh BAHARUDIN dengan SARILAM  adalah hasil dari silih rugi kepada BUSTARI yang dahulunya menjabat sebagai Mamak kepala waris dalam kaum suku nandi suku caniago pada tahun 1965, yang kemudian pada tahun 1995 diajukan pembuatan sertifikat oleh SARILAM yang selesai pada tahun 1996 tercatat atas nama SARILAM,yang mana SARILAM pada saat itu dalam berumah tangga dengan BAHARUDIN.

BAHARUDIN mulai menanami kelapa dan sawit serta tanaman muda di dalam objek tersebut,, seiring berjalannya waktu, dan semasa pernikahan BAHARUDIN dengan SARILAM , SARILAM memiliki seorang anak laki-laki berumur 5 tahun lebih kurang  bernama HASANUDDIN, buah hasil dari  pernikahan dengan suami pertamanya yang bernama ROSLI, yang merupakan berstatus  anak tiri dari BAHARUDIN, wasiat yang diberikan oleh sarilam kepada BAHARUDIN.

KEMBALIKAN LADANG ITU KE KAUM KEMBALI KETIKA NANTI SAYA SUDAH TIDAK ADA, karena keserakahan  HASANUDDIN, ketika SARILAM meninggal dunia tahun 2017, sertifikat ladang itu diambil oleh HASANUDDIN dan dibawa ke rumah Anak  istrinya ke kampung dagang, dan mengusir BAHARUDIN dari rumah yang dibuat oleh BAHARUDIN sendiri.

Pada tahun 2021 HASANUDDIN meninggal dunia di rumah istrinya di kampung dagang jorong melabur kabupaten Agam, lebih kurang 9 bulan setelah HASANUDDIN meninggal dunia, dengan etika yang tidak baik, istri dari HASANUDDIN mengurus surat turun waris sertifikat yang dibawa oleh HASANUDDIN , untuk membalik namakan atas nama anak-anaknya, padahal saat itu BAHARUDIN masih hidup.

Dalam proses pengurusan surat turun waris tersebut wali nagari bawan dan camat ampek nagari ikut andil dalam membuat surat turun waris, yang nyata-nyata bukan mutlak kewenangan mereka, SARILAM lahir di Jorong 1 Bancah Taleh, Gragahan Lubuk Basung Kabupaten Agam, menikah dengan ROSLI di  lubuk Basung, tinggal di geragahan lubuk Basung, kemudian SARILAM menikah lagi dengan BAHARUDIN di geragahan lubuk Basung, dan memiliki kartu keluarga geragahan lubuk Basung.

Sarilam meninggal dunia di Geragahan Lubuk Basung, dimakamkan dekat makam kaum di ladang yang disilih rugi bersama BAHARUDIN (sertifikat) di geragahan lubuk Basung, , sementara surat turun waris tersebut diurus oleh istri HASANUDDIN bertujuan untuk mengambil harta yang sesuai pada sertifikat tercatat atas nama SARILAM, yang mana istri HASANUDDIN ini mengaku, harta tersebut adalah pencarian mereka berdua bersama HASANUDDIN.

Tetapi hebatnya di sini harta tersebut berada di jorong 1 nagari gragahan kecamatan lubuk Basung kabupaten Agam, yang di dalamnya ada makam SARILAM beserta kaumnya,, yang lebih hebatnya lagi, surat turun waris itu ditandatangani  oleh wali nagari bawaan dan camat ampek nagari, kabupaten Agam, bertujuan untuk mengambil harta yang jelas-jelas menjadi hak BAHARUDIN , dengan mengambil dua orang saksi diduga memberikan keterangan palsu yang dibenarkan oleh wali nagari bawan dan camat ampek nagari dalam pembuatan surat turun waris tersebut  padahal sarilam meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2017, yang didasari oleh keterangan wali nagari geragahan kabupaten Agam.

Dan hebatnya lagi Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Agam saat dilakukan pemeriksaan surat bukti oleh hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung, BPN hanya menunjukkan surat turun waris yang sudah jadi tetapi tidak menunjukkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat syarat dasar surat turun waris tersebut, seperti surat kematian dari SARILAM, kartu keluarga SARILAM dan warkah sebagai persyaratan pembuatan sertifikat atas nama SARILAM  terdahulu, yang seolah-olah terkesan menutup-nutupi cacat administratif balik nama sertifikat tersebut.

DI DALAM SURAT TURUN WARIS TERSEBUT TERJADI PEMALSUAN KETERANGAN, SARILAM MENINGGAL DUNIA BUKAN PADA TANGGAL 21 MARET 2017, TETAPI PADA TANGGAL 11 AGUSTUS 2017 (selisih 5 bulan lebih kurang), lalu dokumen apa yang diajukan oleh istri HASANUDDIN kepada badan pertanahan Nasional Agam ATR /BPN,bukan kah salah satunya harus ada surat keterangan  kematian untuk membalik nama kan  sertifikat SARILAM menjadi atas nama anak-anaknya, tindakan tersebut melanggar permen agraria pasal 1 angka 14, nomor 9 tahun 1999 (permen agraria/BPN9/1999) yang mana dalam pengurusan turun Wasis tersebut terjadi HUKUM dan  CACAT ADMINISTRATIF, sampai saat berita ini diturunkan dalam sidang perkara perdata nomor 31/pdt. G/2024/PN LBB telah dilakukan pemeriksaan bukti surat dan pemeriksaan setempat oleh hakim pengadilan negeri lubuk Basung yang mengadili perkara tersebut di atas pada tanggal 28 November 2024, dan berikut akan dilakukan pemeriksaan saksi oleh hakim yang mengadili perkara tersebut di atas di pengadilan negeri lubuk Basung kabupaten Agam,

Saat dikonfirmasi kepada ketua pengadilan negeri lubuk Basung beliau mengatakan, “kita tidak akan mentelorir, tidak akan memihak kepada siapapun, dan tidak akan pandang bulu dalam mengambil keputusan nantinya, persidangan ini transparan tanpa ada yang harus ditutup-tutupi, tidak ada yang kebal hukum” jawab beliau dengan tegas. (*)