PADANG, ONTIME.ID—Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Sumatra Barat menemukan empat ekor ternak sapi di Pasar Ternak Palangki, Kabupaten Sijunjung terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK).
Saat ini, keempat ekor sapi tersebut diisolasi di Pasar Ternak Palangki, dan tidak diperbolehkan keluar.
Penemuan emapt ekor sapi terjanngkit PMK ini setelah Disnakkeswan menerima laporan pada Kamis (12/5). Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, didapati bahwa keempat ekor sapi tersebut positif PMK. Selain melakukan isolasi, lokasi Pasar Ternak Palangki juga ditutup sementara guna menghindari penyebaran.
Kepala Disnakkeswan, Erinaldi keempat ekor sapi tersebut didatangkan dari Riau. Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, sapi-sapi tersebut menunjukan berasal dari Temiang, Aceh.
“PMK sendiri merupakan penyakit hewan yang disebabkan oleh Apthovirus. Penyakit ini menyerang hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan beberapa jenis hewan liar, seperti jerapah dan gajah,” katanya, Jumat (13/5).
Lebih lanjut, ia menerangkan, gejala PMK pada sapi biasanya akan terlihat lebih jelas dibandingkan hewan lain. Misalnya, hipersaliva atau produksi air liur berlebih, pincang, pembengkakan kelenjar submandibular, sering berbaring, serta nafsu makan menurun.
Selain itu, juga terdapat lepuh pada mulut dan teracak kaki, suhu tubuh sekitar 40-41 derajat Celcius, dan produksi susu pada sapi perah menurun drastis. Kemudian, lesi pada mulut sapi mulanya akan berwarna putih dan berisi cairan.
Lambat laun, lesi berkembang hingga mencapai ukuran diameter tiga sentimeter. Sejumlah lesi tersebut kemudian akan bergabung menjadi satu dan membentuk lepuhan yang besar. Lepuhan yang pecah akan meninggalkan bekas luka.
“Lesi ini sangat berbahaya, karena juga akan muncul pada kaki. Hal ini membuat sapi merasa kesakitan dan sulit untuk berdiri, apalagi berjalan. Lesi juga akan ditemukan pada bagian puting dan ambing. Pada sapi betina, lepuhan ini akan menurunkan produksi laktasi,” kata Erinaldi.
Ia menyebut, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Sumbar untuk melakukan pengetatan impor sapi yang datang dari luar Sumbar. Seluruh kendaraan yang membawa ternak akan diperiksa dan ditanya kelengkapan surat asal ternak. Pemeriksaan akan dilakukan di delapan titik pintu masuk Sumbar, yakni di Rao, Pasaman, Rimbo Data, Payakumbuh, Gunung Medan, dan Dharmasraya.
Menindaklanjuti hal ini, Gubernur Sumbar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 559/ED/GSB 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Terhadap Ancaman Masuk dan Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Sumbar.
Dalam SE yang diterbitkan pada 12 Mei 2022 tersebut, Gubernur melarang jual beli ternak ruminansia (sapi, kerbau, kambing, dan domba) dari wilayah yang sedang terjangkit kasus PMK. Selain itu, melalui SE tersebut juga dibentuk gugus tugas penanganan wabah PMK sesuai kewenangan, dengan melibatkan instansi, akademisi, pakar, maupun pemangku kepentingan lainnya.
Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah merilis Surat Telegram untuk merespons wabah PMK yang baru-baru ini menyerang ribuan hewan ternak di Jawa Timur dan Aceh. Instruksi tersebut tertuang lewat Surat Telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.
“Melakukan koordinasi dengan dinas peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK sehingga dapat meminimalisir penyebarannya,” demikian bunyi poin pertama instruksi Kapolri.













