SUMBAR

BPK Temukan Manipulasi Dokumen Penawaran Proyek Videotron Rp10 Miliar Di Pemprov Sumbar

424
×

BPK Temukan Manipulasi Dokumen Penawaran Proyek Videotron Rp10 Miliar Di Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
BPK
BPK Temukan Manipulasi Dokumen Penawaran Proyek Videotron Rp10 Miliar Di Pemprov Sumbar

PADANG, ONtime.ID — Proyek pengadaan videotron milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan nilai Rp10.111.999.998,00 yang bersumber dari APBD Tahun 2024 kini menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat adanya indikasi manipulasi dokumen penawaran dan pelaporan hasil pekerjaan, termasuk masalah kesesuaian spesifikasi dan keabsahan sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang menjadi syarat utama dalam pengadaan barang elektronik pemerintah.

Pengadaan yang dilakukan oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar tersebut mencakup pemasangan videotron di lima lokasi berbeda di lingkungan Pemprov Sumbar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pelaksanaan proyek tidak dapat diyakini kewajarannya, karena sejumlah persyaratan teknis tidak terpenuhi, termasuk keharusan TKDN minimal 40% sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Dalam laporan hasil audit, BPK menemukan bahwa barang yang dipasang di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen penawaran. Selain itu, sertifikat TKDN yang seharusnya menjadi bukti bahwa produk memiliki komponen dalam negeri minimal 40% dinilai tidak valid dan tidak mendukung.

BPK bahkan menegaskan dalam temuannya bahwa kewajaran pengadaan tidak dapat diyakini, karena dokumen teknis dan administrasi terindikasi dimanipulasi untuk memenuhi syarat tender maupun LPSE sistem pengadaan elektronik.

Beberapa pihak menilai bahwa dugaan manipulasi dokumen penawaran dan pelaporan pekerjaan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran serius terhadap UU Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, bahkan berpotensi menjadi kasus tindak pidana korupsi jika ditemukan adanya kerugian negara.

Saat dikonfirmasi, Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, Andri Yulika, membenarkan adanya permintaan verifikasi lanjutan terkait TKDN, sesuai rekomendasi BPK.

“Pertama, masalah TKDN-nya. BPK meminta Inspektorat untuk memastikan apakah benar TKDN itu terpenuhi atau tidak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta PPK dan rekanan untuk melengkapi dokumen dari instansi berwenang. Menurut Andri, kontraktor dan Biro Umum selaku PPK akhirnya mendapat surat dari lembaga resmi di bawah kementerian yang menyatakan produk yang terpasang memang memenuhi TKDN saat pelaksanaan pekerjaan.

“Jadi, menurut dokumen yang ditunjukkan, barang yang terpasang itu memang memenuhi TKDN, dan pada saat pekerjaan itu berlangsung dokumen TKDN-nya ada,” tegasnya.

Namun demikian, Inspektorat belum menyampaikan apakah dokumen tersebut telah diverifikasi secara independen, atau hanya sebatas klaim dari pihak rekanan berdasarkan surat yang diterima.

Dalam sistem e-purchasing dan tender elektronik, dokumen spesifikasi dan TKDN menjadi syarat mutlak agar penyedia dapat mengikuti pengadaan. Jika dokumen tersebut direkayasa, maka proses tender yang seharusnya transparan berubah menjadi formalitas administratif untuk memenangkan pihak tertentu.

Menurut pakar pengadaan barang dan jasa, praktik manipulasi dokumen seperti ini sering terjadi pada proyek elektronik bernilai besar, terutama untuk mengejar syarat TKDN demi dapat memenangkan tender.

Persoalan ini juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Meski Inspektorat telah melakukan klarifikasi, publik menilai belum ada langkah transparan untuk memastikan bahwa barang yang dibeli benar-benar sesuai aturan.

Jika benar ditemukan adanya pemalsuan dokumen TKDN atau manipulasi laporan pekerjaan, maka pengadaan videotron ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi penyalahgunaan anggaran.

Pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar ini berpotensi merugikan negara apabila barang yang diterima tidak sesuai spesifikasi atau tidak memenuhi syarat TKDN. Berdasarkan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap pengadaan wajib mengutamakan produk dalam negeri dan TKDN minimal 40%.

Pakar hukum pengadaan menilai bahwa rekomendasi BPK merupakan peringatan keras bagi Pemprov Sumbar untuk segera melakukan audit lanjutan dan membuka temuan secara transparan kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Biro Umum Pemprov Sumbar terkait temuan BPK ini. Begitu juga dengan pihak rekanan, yang belum memberikan klarifikasi publik.

Sejumlah lembaga antikorupsi, termasuk aktivis nasional dan lokal, mulai memantau kasus ini dan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil langkah serius, terutama jika ditemukan unsur kesengajaan atau adanya upaya memperkaya pihak tertentu.

“Jika benar TKDN dimanipulasi, maka ini bukan sekadar penyimpangan teknis. Ini adalah bentuk perampokan anggaran dengan modus legal administrasi,” ujar salah seorang pemerhati tata kelola pemerintahan di Sumbar. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID