PADANG, ONtime.ID — Polemik pemberitaan dugaan gudang BBM ilegal di Kecamatan Koto Tangah kian memanas. Media ONtime.ID secara resmi melayangkan klarifikasi keras terhadap media online Jejak77.top yang dipimpin Ismail Novendra, melalui surat bernomor 12747-PWL/WU/DP/1/2018/21/11/77.
Dalam pernyataan resminya, ONtime.ID menyoroti sejumlah kejanggalan serius yang dinilai mencederai prinsip dasar jurnalisme, termasuk dugaan tidak adanya verifikasi, pencatutan nama tokoh masyarakat, hingga potensi merusak reputasi sosial seseorang di tengah masyarakat.
Nama Tokoh Adat Disebut Terang Tanpa Inisial
Pada paragraf pertama pemberitaan Jejak77.top yang menyebut media tersebut “menjadi sorotan tajam”, ONtime.ID menegaskan sorotan itu muncul karena pemberitaan memuat nama Ahmad Saleh secara terang tanpa inisial.
Ahmad Saleh bukan hanya Ketua LPMK Padang Sarai, tetapi juga Ninik Mamak Suku Chaniago Kelurahan Padang Sarai, posisi sosial yang sangat dihormati dalam struktur adat Minangkabau. Penyebutan nama secara gamblang tanpa klarifikasi dinilai berpotensi merusak marwah dan kedudukan adat yang melekat.
Lebih jauh, ONtime.ID menyatakan wartawan Jejak77.top diduga hanya menghimpun informasi dari luar tanpa melakukan konfirmasi langsung kepada Ahmad Saleh. Padahal, sesuai Kode Etik Jurnalistik, upaya konfirmasi merupakan kewajiban moral dan profesional pers, meskipun narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab.
Dua Artikel Dipersoalkan, Disebut Menyesatkan
Kontroversi berpusat pada dua artikel Jejak77.top berjudul:
- “Astaga Gudang BBM Illegal di Kecamatan Koto Tangah Terkesan Dibiarkan APH” (2 Februari 2026)
- “Intel Polda Sumbar Turlap ke Gudang BBM Illegal Koto Tangah dan Temukan Gudang Kosong” (4 Februari 2026)
ONtime.ID menyatakan kedua artikel tersebut dipastikan hoaks dan menyesatkan, karena mencatut nama Ketua LPMK Padang Sarai secara sepihak. Dalam artikel kedua, redaksi Jejak77.top disebut menulis bahwa gudang yang dimaksud adalah milik Ahmad Saleh, dan mengaitkannya langsung dengan objek pada pemberitaan pertama.
Penjelasan dari pihak ONtime.ID menyebut, penyebutan nama Ahmad Saleh dilakukan dalam konteks ex officio, yakni jabatan yang melekat pada nama seseorang. Namun, penyebutan tanpa klarifikasi langsung dianggap sebagai bentuk penghakiman sepihak di ruang publik.
Dugaan Sumber dan Dampak Sosial
Ismail Novendra, S.H selaku Pemimpin Redaksi Jejak77.top, disebut memperoleh informasi dari oknum anggota Intel Polda Sumbar yang menyatakan gudang tersebut milik Ahmad Saleh. Namun, ONtime.ID menilai penggunaan informasi tersebut tanpa verifikasi berlapis dan tanpa konfirmasi kepada pihak yang dituduh merupakan langkah yang berisiko tinggi secara etis dan hukum.
Penulisan nama lengkap tanpa inisial disebut telah mencoreng status sosial Ahmad Saleh di lingkungan masyarakat. Sebagai tokoh adat dan pimpinan masyarakat lokal, dampak sosial dari pemberitaan tersebut dinilai tidak ringan.
Kapolsek Bantah Ada Konfirmasi Wartawan
ONtime.ID juga mengungkap telah menemui Kapolsek Koto Tangah pada Jumat, 6 Februari 2026. Dalam pertemuan itu, Kapolsek menyatakan tidak pernah ditemui oleh wartawan Jejak77.top untuk melakukan konfirmasi terkait isu gudang BBM ilegal.
Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemberitaan yang beredar dipublikasikan tanpa proses verifikasi menyeluruh kepada pihak berwenang maupun pihak yang disebut dalam berita.
Ujian Integritas Pers
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kebebasan pers harus berjalan seiring dengan tanggung jawab. Di tengah derasnya arus informasi digital, publik menuntut media tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan beretika.
Jika benar terjadi kelalaian dalam verifikasi dan pencatutan nama tanpa dasar kuat, maka bukan hanya reputasi individu yang dipertaruhkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap media secara keseluruhan.
Sementara itu YULISMAN, S.H saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tindakan dengan melakukan unggahan berita dimaksud dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”) lama dan telah diubah ke dalam Pasal 433 dan Pasal 434 Undang Undang (“UU”) Nomor : 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 27A UU Nomor : 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Perubahan Kedua dari UU Nomor : 11 Tahun 2008, serta membuat Aduan Pelanggaran Kode Etik berat ke Dewan Pers. (*)













