Peristiwa

Ratusan Mahasiswa Tolak RUU PPP dan Omnibulaw

436
×

Ratusan Mahasiswa Tolak RUU PPP dan Omnibulaw

Sebarkan artikel ini
ratusan
Ratusan orang yang tergabung dalam BEM Sumbar dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI)  melakukan aksi damai di depan Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Rabu (15/6). Dalam aksi tersebut mereka menuntut menolak revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (RUU PPP), dan tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja.

PADANG, ONTIME.ID – Guyuran hujan deras ternyata tak mampu padamkan semangat Seratusan orang yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Barat (BEM SB) dan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI) untuk terus menyuarakan ‘suara lirih’ guru dan buruh di Jalan Sudirman, depan Kantor Gubernur Sumbar, Rabu (15/6).

 

Massa mulai datang di depan Kantor Gubernur sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan membawa berbagai macam spanduk dengan tulisan yang cukup meyat menjadi pendukung aksi. Walaupun diguyur hujan yang deras, namun aksi tetap dilanjutkan sampai dengan selesai, hingga aspirasi massa diterima oleh pihak Kantor Gubernur.

 

Meski sudah ada pihak ‘rumah bagonjong’ yang menerima, namun ratusan massa tetap kecewa. Mereka pun keluaran mosi tak percaya. Ini sudah aksi yang kesekian kali, namun pimpinan negeri seakan tak peduli.

 

“Hari ini kami telah turun kejalan, namun apabila dalam kurun waktu seminggu masih belum ada konfirmasi dari pihak kantor Gubernur terhadap tuntutan kami. Maka kami pastikan akan turun kembali dengan massa aksi yang lebih banyak,” ucapnya.

 

Demonstrasi itu sendiri menuntut dua tuntutan yaitu tolak revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang  Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (RUU PPP) dan tolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja.

 

Koordinator Pusat BEM SB, Irwandi, mengatakan, undang-undang ini berdampak terhadap semuanya, bukan hanya buruh bahkan guru-guru juga ikut terdampak.

 

“Semua berdampak, di bagian ketenaga kerjaan juga termasuk THR (Tunjangan Hari Raya), tunjangan dan berbagai kepentingan, yang lebih utama lagi kontrak kerjanya yang tidak ada kejelasan,” ujarnya.

 

Mengenai omnibuslaw, menurutnya sudah cacat secara formal dari putusan Mahkamah Agung (MK), namun pemerintah bukannya memperbaiki tapi malah merubahnya.

 

Irwandi mengatakan, setidaknya ada tiga poin yang perlu disoroti dalam revisi UU PPP. Pertama, berkaitan dengan metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbaikan kesalahan teknis pascapersetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Ketiga, partisipasi masyarakat yang bermakna.

 

Kemudian, dalam RUU revisi kedua UU PPP dirumuskan ketentuan tentang perbaikan teknis pascapersetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Ada problematik hukum tersendiri dalam hal ini.