Politik

Muhidi: Ketertiban Bukan Sekadar Penindakan, Kesadaran dan Kolaborasi Harus Diperkuat

123
×

Muhidi: Ketertiban Bukan Sekadar Penindakan, Kesadaran dan Kolaborasi Harus Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Muhidi
Muhidi: Ketertiban Bukan Sekadar Penindakan, Kesadaran dan Kolaborasi Harus Diperkuat

PADANG, ONtime.ID — Ketenteraman dan ketertiban umum tidak akan tercipta hanya dengan mengandalkan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Kesadaran masyarakat, peran tokoh masyarakat serta komunikasi antarpihak menjadi faktor penting untuk memastikan lingkungan tetap aman, nyaman dan kondusif.

Pesan tersebut disampaikan Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).

Muhidi menegaskan, perda tidak seharusnya dipahami sebatas instrumen untuk mengatur, melarang atau memberikan sanksi. Lebih dari itu, regulasi daerah harus menjadi pedoman bersama agar kehidupan bermasyarakat berlangsung tertib dengan tetap menghormati hak dan kepentingan warga.

“Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga,” ujar Muhidi.

Menurutnya, perkembangan kehidupan sosial membuat kebutuhan terhadap regulasi semakin kompleks. Namun, keberadaan aturan tidak akan efektif apabila tidak disertai komunikasi dan kesadaran bersama.

“Kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki perda. Tetapi aturan itu akan lebih efektif kalau dijalankan bersama dengan kesadaran dan komunikasi yang baik,” katanya.

Jangan Tunggu Konflik Membesar

Muhidi menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 mengatur berbagai aspek ketenteraman dan ketertiban masyarakat, mulai dari ketertiban jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial hingga persoalan perizinan.

Dari berbagai persoalan tersebut, ia menilai dinamika sosial membutuhkan perhatian serius karena terus berkembang seiring perubahan masyarakat.

“Persoalan sosial ini sangat luas. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan tugasnya, aparat melakukan pengawasan, tokoh masyarakat memberikan pemahaman dan masyarakat ikut menjaga lingkungannya,” tuturnya.

Muhidi juga menekankan pentingnya menggeser pola penanganan persoalan ketertiban dari sekadar penindakan menuju pencegahan.

Menurutnya, persoalan yang dapat diselesaikan melalui komunikasi sejak awal akan lebih baik daripada dibiarkan berkembang hingga menjadi konflik terbuka.

“Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi,” tegasnya.

Ia mengajak masyarakat membangun budaya saling mengingatkan secara santun. Menurut Muhidi, menjaga ketertiban bukan berarti merasa paling benar, melainkan kesediaan setiap orang menjalankan tanggung jawab sesuai perannya.

“Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Ketertiban Jadi Modal Ekonomi Daerah

Muhidi menilai ketenteraman dan kenyamanan juga memiliki kaitan langsung dengan daya tarik daerah. Lingkungan yang aman akan memberikan rasa percaya bagi masyarakat dari luar daerah untuk berkunjung, menempuh pendidikan maupun menjalankan kegiatan ekonomi.

“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkapnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak melihat ketertiban hanya sebagai persoalan penegakan aturan di ruang publik. Ketertiban merupakan bagian dari modal sosial yang mendukung pembangunan daerah.

“Ketertiban ini bukan hanya soal jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama,” ujarnya.

Tokoh Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penonton

Muhidi secara khusus menyoroti posisi tokoh masyarakat yang dinilainya memiliki peran strategis karena berinteraksi langsung dengan warga.

Tokoh masyarakat, kata dia, dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus membantu memberikan pemahaman ketika muncul persoalan di lingkungan.

“Tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Mereka bisa menjadi contoh, memberikan pemahaman dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” katanya.

Ia juga menyinggung perkembangan regulasi pidana nasional. Dengan adanya KUHP terbaru, menurut Muhidi, ketentuan dalam regulasi daerah yang berkaitan dengan pidana maupun denda perlu diperhatikan agar tetap selaras dengan hukum yang lebih tinggi.

“Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Lingkungan Sosial Menentukan Masa Depan Anak

Lebih jauh, Muhidi mengingatkan bahwa ketertiban tidak hanya berkaitan dengan kondisi saat ini. Lingkungan sosial yang dibangun masyarakat hari ini turut menentukan karakter generasi mendatang.

Menurutnya, anak-anak belajar dari apa yang mereka lihat dan rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Karena itu, lingkungan yang tertib, aman dan saling menghargai harus dimulai dari keluarga dan lingkungan terdekat.

“Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Anak-anak melihat apa yang dilakukan orang dewasa. Kalau lingkungannya baik, insyaallah tumbuh hati dan perilaku yang baik. Karena itu, menjaga lingkungan sosial adalah investasi untuk masa depan,” ungkapnya.

Muhidi berharap sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2020 tidak berhenti sebagai kegiatan penyampaian materi regulasi. Ia mendorong agar forum tersebut menjadi ruang dialog untuk mempertemukan ketentuan hukum dengan persoalan nyata yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, ukuran keberhasilan perda bukan hanya seberapa banyak aturan diketahui masyarakat, tetapi sejauh mana aturan tersebut mampu mendorong perubahan perilaku dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib.

“Yang kita bangun bukan masyarakat yang takut kepada aturan, tetapi masyarakat yang sadar bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, aparat tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga tidak bisa berjalan sendiri. Semuanya harus berkolaborasi,” pungkas Muhidi. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID