TANAH DATAR, ONtime.ID — Penggunaan material batu pada pekerjaan pasangan batu di Ruas Tabek Akiang–Koto, Nagari Tanjung Bonai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, menuai sorotan serius.
Hasil pantauan dan penelusuran ONtime.ID di lapangan menemukan adanya material batu yang diduga berasal dari sumber yang belum mengantongi perizinan pertambangan, berbeda dengan material yang digunakan pada ruas lain dalam paket pekerjaan yang sama.
Persoalan ini menjadi semakin serius karena pekerjaan tersebut merupakan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Paket I Tahun 2026 Kabupaten Tanah Datar. Dengan demikian, legalitas sumber material semestinya menjadi bagian penting yang harus dipastikan sejak awal pelaksanaan pekerjaan.
Ironisnya, pada ruas lain yang masih berada dalam paket pekerjaan yang sama, yakni Ruas Durian Bangko–Koto Baru, Nagari Tepi Selo, Kecamatan Lintau Buo Utara, terpantau penggunaan batu pecah yang disebut berasal dari Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan menurut informasi yang diperoleh telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Perbedaan penggunaan material tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa dalam satu paket pekerjaan, dengan kontraktor dan konsultan pengawas yang sama, sumber material yang digunakan justru berbeda dari sisi legalitas?
Kontraktor dan Konsultan Pengawas Sama
Berdasarkan dokumen dan informasi yang diperoleh ONtime.ID, Ruas Tabek Akiang–Koto dan Ruas Durian Bangko–Koto Baru dikerjakan oleh kontraktor yang sama, yakni PT Pandora Energy Persada, dengan konsultan pengawas PT Safa Engineering Consultan.
Kegiatan tersebut tercantum dalam Kontrak Nomor 03/Rekon-Jalan-DAU-P.1/BM-PUPR/2026 tanggal 4 Juni 2026, sedangkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) bernomor 05/Rekon-Jalan-DAU-P.1/BM-PUPR/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Nilai kontraknya tercatat sebesar Rp3.421.854.600.
Kondisi ini membuat pengawasan terhadap material yang digunakan patut dipertanyakan apabila benar terdapat material yang sumbernya tidak memiliki legalitas sebagaimana dipersyaratkan.
Apalagi, material tersebut bukan sekadar berada di lokasi proyek, tetapi disebut digunakan untuk pekerjaan pasangan batu pada bagian dam maupun bahu jalan.
Material Berbeda, Standar Pengawasan Dipertanyakan
Pantauan ONtime.ID pada Rabu (12/8/2026) di sejumlah lokasi pekerjaan di Kecamatan Lintau Buo Utara memperlihatkan perkembangan pekerjaan yang berbeda-beda.
Di Ruas Durian Bangko–Koto Baru, Nagari Tepi Selo, pekerjaan masih berada pada tahap awal pasangan batu untuk dam pinggir/bahu jalan. Material batu pecah yang digunakan terpantau berasal dari Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Sementara di Ruas Tabek Akiang–Koto, Nagari Tanjung Bonai, pekerjaan telah memasuki tahap penghamparan Agregat Kelas A dan pemadatan.
Namun, pada pekerjaan pasangan batu/dam bahu jalan, material batu yang digunakan oleh pihak subkontraktor justru menjadi sorotan karena diduga berasal dari sumber material yang tidak memiliki izin pertambangan yang sah.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan semata-mata mengenai jenis atau kualitas batu, melainkan menyangkut asal-usul material dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta spesifikasi kontrak.
Terlebih, penggunaan material dari sumber yang tidak jelas legalitasnya berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun hukum apabila material tersebut memang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.
Konsultan Pengawas Harus Menjawab
Sorotan juga mengarah kepada fungsi pengawasan proyek.
Informasi yang dihimpun ONtime.ID menyebutkan penggunaan material tersebut diketahui oleh pihak konsultan pengawas. Bahkan, terdapat informasi yang menyebut penggunaan material tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak pengawas.
Namun, informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta final sebelum dikonfirmasi dan dibuktikan melalui dokumen maupun keterangan resmi pihak terkait.
Karena itu, PT Safa Engineering Consultan sebagai konsultan pengawas perlu memberikan penjelasan terbuka.
Apakah material batu pada Ruas Tabek Akiang–Koto telah diperiksa asal-usul dan legalitasnya? Apakah terdapat dokumen sumber material? Apakah material tersebut telah disetujui melalui prosedur pengawasan proyek? Dan apabila memang berasal dari sumber yang tidak berizin, atas dasar apa material tersebut dapat digunakan dalam pekerjaan yang dibiayai APBD?
Pertanyaan tersebut penting dijawab agar publik tidak hanya disuguhi hasil pekerjaan fisik, tetapi juga memperoleh kepastian bahwa setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengaspalan Tetap Berjalan
Pantauan ONtime.ID pada Kamis (13/8/2026) menunjukkan Ruas Tabek Akiang–Koto tengah melaksanakan penghamparan Agregat Kelas A dan proses pemadatan.
Kemudian pada Jumat (14/8/2026), pekerjaan pengaspalan di ruas tersebut telah mulai dilaksanakan. Pekerjaan pengaspalan masih berlangsung dan belum seluruhnya selesai pada hari yang sama.
Di sisi lain, pemasangan dam/bahu jalan dengan material batu yang dipersoalkan masih terus berjalan oleh pihak subkontraktor.
Yudi, salah seorang pelaksana PT Pandora Energy Persada, membenarkan bahwa pekerjaan pengaspalan Ruas Tabek Akiang–Koto dilaksanakan pada Jumat (14/8/2026).
Menurutnya, setelah pekerjaan di Tabek Akiang–Koto selesai, pihaknya akan melanjutkan pekerjaan ke Ruas Panorama–Galanggang di Nagari Tepi Selo.
“Kita akan selesaikan pengerjaan di Tabek Akiang–Koto, dan tanggal 19 Agustus kita akan bawa peralatan untuk memulai pekerjaan di ruas Panorama–Galanggang,” ujar Yudi melalui pesan WhatsApp kepada ONtime.ID, Jumat (14/8/2026).
Lima Ruas dalam Satu Paket
Proyek tersebut mencakup lima ruas jalan di dua kecamatan di Kabupaten Tanah Datar.
Di Kecamatan Lintau Buo Utara, ruas yang menjadi pantauan antara lain Durian Bangko–Koto Baru, Panorama–Galanggang yang berada di Nagari Tepi Selo, Tabek Akiang–Koto di Nagari Tanjung Bonai, serta Pato–Lingkungan di Nagari Batu Bulek.
Sementara satu ruas lainnya berada di Kecamatan Lintau Buo, yakni Jalan Inpres–Talago Sianak, Koto Panjang, Nagari Tigo Jangko.
Dari pantauan terhadap sejumlah titik, ONtime.ID menemukan progres pekerjaan yang berbeda. Ruas Durian Bangko–Koto Baru telah mulai mengerjakan pasangan batu, sedangkan Tabek Akiang–Koto sudah memasuki pekerjaan Agregat Kelas A hingga pengaspalan.
Sementara Ruas Panorama–Galanggang, berdasarkan pantauan pada 12 Agustus 2026, belum terlihat memulai pekerjaan fisik.
Pada Ruas Durian Bangko–Koto Baru juga terlihat pekerjaan galian koporan tipe duduk yang menjadi bagian dari pekerjaan pasangan batu, namun terdapat catatan lapangan terkait metode penggalian koporan yang perlu diperjelas kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis.
Plang Proyek Tanpa Durasi Pekerjaan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah informasi pada papan proyek.
Pantauan ONtime.ID menunjukkan plang proyek mencantumkan tanggal kontrak dan SPMK, tetapi tidak mencantumkan durasi atau jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Ketiadaan informasi mengenai lama pelaksanaan pada papan proyek patut dipertanyakan dari sisi transparansi informasi kepada masyarakat, mengingat papan proyek merupakan salah satu sarana publik untuk mengetahui identitas dan informasi dasar pekerjaan pemerintah.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Formalitas
Penggunaan material dalam proyek konstruksi pemerintah bukan persoalan sepele. Legalitas sumber material, kesesuaian spesifikasi, mutu, volume, hingga proses persetujuannya semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen proyek.
Apalagi, pada proyek yang sama ditemukan penggunaan material dari sumber berbeda: satu ruas menggunakan material yang disebut berasal dari sumber berizin, sementara pada ruas lainnya muncul dugaan penggunaan material dari sumber yang belum jelas legalitasnya.
Kondisi tersebut membutuhkan penjelasan, bukan sekadar pembenaran bahwa pekerjaan fisik tetap berjalan.
Jika material itu legal, tunjukkan dokumen legalitas sumbernya. Jika sudah disetujui konsultan pengawas, jelaskan dasar persetujuannya. Jika ternyata sumber material tidak memiliki izin, siapa yang bertanggung jawab dan mengapa material tersebut dapat masuk ke dalam pekerjaan proyek pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting sebelum pekerjaan dinyatakan selesai dan dilakukan pembayaran berdasarkan prestasi pekerjaan.
ONtime.ID juga menilai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Datar selaku pemilik pekerjaan perlu melakukan verifikasi langsung terhadap sumber material batu yang digunakan pada Ruas Tabek Akiang–Koto, termasuk memeriksa dokumen asal material, legalitas sumber tambang, serta kesesuaiannya dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis.
Hingga berita ini ditayangkan, ONtime.ID masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Pandora Energy Persada, PT Safa Engineering Consultan, Dinas PUPR Kabupaten Tanah Datar, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan penggunaan material tersebut.
Pemberitaan ini merupakan hasil pantauan dan penelusuran lapangan. Dugaan penggunaan material ilegal tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum, dan status legal atau tidaknya material tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen perizinan serta pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. (*)













