Oleh: Evi Yandri Rajo Budiman (Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat)
Saya menghargai dunia usaha kelapa sawit yang selama ini menjadi salah satu bagian dari denyut perekonomian Sumatera Barat. Investasi, lapangan pekerjaan, aktivitas produksi, hingga perputaran ekonomi di daerah tentu memiliki arti penting bagi masyarakat.
Namun, sebagai anggota DPRD, kepentingan yang harus saya perjuangkan tidak boleh berhenti pada kepentingan dunia usaha. Ada kepentingan yang jauh lebih luas, yakni kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Karena itu, saya mendukung langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) sepanjang pelaksanaannya benar-benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsipnya sederhana: kalau dasar hukumnya ada, objek pajaknya ada, kewajibannya ada, maka kewajiban tersebut harus dipenuhi.
Jangan sampai setiap upaya pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru dipandang sebagai sesuatu yang harus dilawan.
Kalau memang pemungutan pajak tidak memiliki dasar hukum, silakan dipersoalkan. Kalau penetapannya keliru, silakan dikoreksi. Kalau prosedurnya tidak sesuai aturan, silakan diuji.
Tetapi apabila seluruh dasar hukumnya jelas, maka pemerintah daerah juga memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengamankan penerimaan yang menjadi hak daerah.
Pajak Bukan Sekadar Angka
Kita harus mengubah cara pandang terhadap pajak.
Pajak bukan sekadar angka yang masuk ke kas pemerintah. Pajak adalah salah satu sumber pembiayaan negara dan daerah yang pada akhirnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Jalan yang digunakan masyarakat membutuhkan anggaran. Rumah sakit dan pelayanan kesehatan membutuhkan anggaran. Pendidikan membutuhkan anggaran. Infrastruktur membutuhkan anggaran. Penanggulangan bencana membutuhkan anggaran. Pelayanan pemerintahan juga membutuhkan biaya.
Bahkan, ada daerah-daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas dan membutuhkan dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan masyarakatnya.
Maka, ketika pemerintah daerah berupaya meningkatkan PAD melalui penerimaan pajak yang memang memiliki dasar hukum, jangan langsung dibingkai seolah-olah pemerintah sedang menghambat dunia usaha.
Pemerintah bukan sedang memusuhi investasi. Pemerintah sedang menjalankan fungsi fiskalnya.
Sebaliknya, dunia usaha juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Artinya, pemerintah harus memungut pajak dengan aturan yang jelas, mekanisme yang transparan, perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan, serta perlakuan yang adil.
Di sinilah keseimbangannya.
Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum. Pemerintah daerah juga membutuhkan kepastian penerimaan.
Keduanya tidak boleh dipertentangkan.
Jangan Sederhanakan Persoalan PAP
Saya juga tidak setuju jika persoalan Pajak Air Permukaan hanya dipersempit menjadi persoalan ada atau tidak adanya flowmeter.
Persoalannya jauh lebih luas.
Yang harus diperiksa adalah keseluruhan konstruksi hukumnya: apakah terdapat pengambilan atau pemanfaatan Air Permukaan, apakah aktivitas tersebut masuk dalam objek pajak, bagaimana dasar pengenaan pajaknya ditentukan, bagaimana Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) dihitung, serta apakah proses penetapan dan pemungutannya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perdebatan mengenai PAP tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi ataupun opini sepihak.
Data harus dibuka. Regulasi harus dijelaskan. Metodologi penghitungan harus transparan. Dan seluruh proses harus dapat diuji secara hukum.
Kalau pemerintah memiliki dasar yang kuat, jangan ragu.
Kalau wajib pajak memiliki keberatan yang beralasan, berikan ruang untuk menguji dan membuktikannya melalui mekanisme yang tersedia.
Inilah negara hukum.
Perusahaan Berhak Menggugat, Pemerintah Berhak Mempertahankan Kepentingan Daerah
Jika ada perusahaan yang sedang menempuh upaya hukum terkait kewajiban PAP, saya kira itu merupakan hak yang harus dihormati.
Tetapi proses sengketa hukum juga tidak semestinya langsung dimaknai bahwa kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak pernah ada.
Sengketa adalah mekanisme untuk menguji sebuah keputusan atau kewajiban berdasarkan hukum.
Karena itu, mari kita hormati prosesnya.
Perusahaan menggunakan hak hukumnya. Pemerintah mempertahankan kebijakan dan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Jangan gunakan sengketa sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban, tetapi jangan pula gunakan kewenangan pajak untuk memaksakan sesuatu yang tidak memiliki dasar hukum.
Keduanya harus berjalan beriringan.
Jangan Hanya Berani kepada yang Lemah
Ada satu hal yang menurut saya jauh lebih penting: konsistensi.
Saya meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak takut memungut pajak yang memang menjadi hak daerah. Tetapi pada saat yang sama, saya juga meminta agar penegakan pajak dilakukan secara profesional, transparan dan adil.
Jangan tebang pilih.
Jangan hanya tegas kepada pelaku usaha kecil, sementara terhadap perusahaan besar pemerintah justru kehilangan keberanian.
Kalau objek pajaknya sama dan ketentuan hukumnya sama, maka perlakuannya juga harus berdasarkan prinsip kesetaraan.
Tidak boleh ada perusahaan yang merasa terlalu besar untuk disentuh aturan.
Demikian pula tidak boleh ada pelaku usaha yang diperlakukan berbeda hanya karena memiliki kemampuan ekonomi yang berbeda.
Semua harus tunduk pada hukum dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PAD Adalah Uang Rakyat
Kita harus ingat satu hal.
Setiap rupiah PAD yang berhasil dihimpun bukan milik gubernur, bukan milik DPRD, dan bukan milik pemerintah provinsi secara pribadi.
Itu adalah penerimaan daerah yang dikelola melalui mekanisme APBD untuk kepentingan masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah tidak boleh kehilangan penerimaan yang sah hanya karena takut mengambil sikap.
Sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh mengejar PAD dengan mengabaikan kepastian hukum dan rasa keadilan.
Optimalisasi PAD harus berjalan bersama dengan penegakan hukum.
Inilah yang harus kita dorong.
Investasi Tumbuh, Kepatuhan Jangan Hilang
Saya mendukung investasi dan pertumbuhan dunia usaha di Sumatera Barat.
Perusahaan kelapa sawit silakan berkembang. Lapangan kerja harus diperluas. Investasi harus tumbuh. Perekonomian daerah harus bergerak.
Tetapi pembangunan ekonomi tidak boleh hanya berbicara tentang berapa besar investasi yang masuk.
Kita juga harus berbicara tentang seberapa besar kontribusi yang diberikan kepada daerah tempat kegiatan usaha berlangsung.
Jika suatu kegiatan usaha memanfaatkan sumber daya yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi objek pajak, maka kewajiban perpajakannya juga harus dihormati.
Membayar pajak bukan berarti menghambat dunia usaha.
Membayar pajak adalah bagian dari kontribusi dunia usaha terhadap daerah tempat mereka berusaha.
Karena itu, tidak boleh ada paradigma bahwa setiap kewajiban pajak adalah ancaman bagi investasi.
Yang menjadi ancaman bagi investasi justru ketidakjelasan aturan, ketidakpastian hukum, pungutan yang tidak berdasar, serta penegakan yang tebang pilih.
Sebaliknya, sistem perpajakan yang transparan, terukur, adil dan memiliki kepastian hukum justru menciptakan iklim usaha yang sehat.
Jangan Hanya Menikmati Infrastruktur, Lalu Menolak Kontribusi
Kita semua harus memiliki kesadaran yang sama.
Jangan hanya menikmati jalan yang dibangun pemerintah, menikmati pelayanan kesehatan yang dibiayai APBD, memanfaatkan infrastruktur publik, menikmati keamanan dan pelayanan pemerintahan, serta menggunakan sumber daya daerah, tetapi ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak yang memiliki dasar hukum, justru berbagai alasan dicari untuk menghindarinya.
Hak dan kewajiban harus berjalan beriringan.
Dunia usaha membutuhkan pemerintah.
Pemerintah membutuhkan dunia usaha.
Masyarakat membutuhkan keduanya.
Karena itu, persoalan PAP seharusnya tidak dibawa ke arah pertentangan antara pemerintah dengan pengusaha. Yang harus dibangun adalah mekanisme yang memastikan bahwa pengusaha memperoleh kepastian hukum, sementara daerah memperoleh penerimaan yang memang menjadi haknya.
Sumatera Barat Harus Berani
Saya mendukung Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus meningkatkan PAD, termasuk melalui optimalisasi Pajak Air Permukaan, sepanjang seluruh prosesnya dilakukan berdasarkan hukum, data, transparansi dan prinsip keadilan.
Pemerintah jangan takut mengambil hak daerah.
Tetapi pemerintah juga harus siap mempertanggungjawabkan setiap rupiah yang dipungut.
Jangan mundur hanya karena ada yang keberatan.
Namun jangan pula memaksakan pungutan apabila dasar hukumnya tidak kuat.
Tegas bukan berarti sewenang-wenang. Profesional bukan berarti takut. Dan membela kepentingan daerah bukan berarti memusuhi dunia usaha.
Pada akhirnya, membangun Sumatera Barat tidak cukup hanya dengan investasi.
Sumatera Barat harus dibangun dengan investasi, kepatuhan, keadilan dan keberanian menegakkan aturan.
Sebab pembangunan bukan tanggung jawab pemerintah semata.
Pembangunan membutuhkan kontribusi semua pihak.
Dan pajak, ketika dipungut secara sah dan dikelola secara bertanggung jawab, pada akhirnya harus kembali kepada satu tujuan: sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat. (*)













