PADANG, ONtime.ID — Pengakuan nasional terhadap puluhan warisan budaya Sumatera Barat menjadi kabar baik di tengah derasnya arus modernisasi. Namun di balik penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTBI) dan Cagar Budaya, terselip pekerjaan jauh lebih besar, memastikan tradisi yang telah diakui tidak sekadar hidup di atas kertas, lalu mati dalam kehidupan masyarakat.
Sebanyak 37 karya budaya takbenda dan empat cagar budaya Sumatera Barat ditetapkan sebagai bagian dari kekayaan budaya yang mendapat pengakuan nasional. Sertifikat tersebut diserahkan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, kepada perwakilan 16 kabupaten/kota di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Jumat (28/8/2026).
Di antara warisan yang mendapat pengakuan terdapat sejumlah tradisi yang selama ini tidak banyak dikenal generasi muda, termasuk Bailau dari Solok, Batong B dari Sijunjung, serta Benteng Fort Kaplan.
Penetapan itu disebut menambah jumlah karya budaya takbenda Sumatera Barat yang telah diakui secara nasional sejak 2013 menjadi 164 karya budaya.
Angka tersebut memang membanggakan. Tetapi pertanyaan yang lebih penting justru muncul setelah sertifikat diserahkan:
Apa yang dilakukan pemerintah setelah sebuah tradisi dinyatakan sebagai warisan budaya?
Sebab pengakuan administratif tidak otomatis membuat sebuah tradisi kembali hidup. Tanpa penutur, pelaku seni, pewaris pengetahuan, ruang pertunjukan, dokumentasi dan regenerasi, sebuah tradisi tetap bisa terancam hilang meskipun namanya tercatat dalam daftar warisan budaya nasional.
Sertifikat Bukan Akhir, Justru Awal Pekerjaan
Gubernur Sumbar Mahyeldi menegaskan bahwa sertifikat WBTBI dan Cagar Budaya tidak boleh dipandang sekadar sebagai penghargaan.
Menurutnya, pengakuan tersebut harus menjadi momentum untuk menjaga tradisi, bahasa, seni dan pengetahuan leluhur agar tetap dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat.
“Warisan leluhur tidak boleh berhenti sebagai dokumen, melainkan harus tetap hidup dan dipraktikkan agar dikenal oleh generasi muda,” ujar Mahyeldi.
Pesan tersebut menjadi penting karena ancaman terbesar kebudayaan lokal bukan hanya hilangnya benda atau bangunan bersejarah.
Yang jauh lebih sulit dipulihkan adalah hilangnya pelaku dan penutur.
Ketika generasi muda tidak lagi mengenal bahasa daerah, tidak memahami makna sebuah ritual, tidak mengetahui sejarah tradisi dan tidak memiliki ruang untuk mempraktikkannya, maka sebuah kebudayaan perlahan kehilangan ekosistemnya.
Karena itu, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengumpulkan sertifikat penetapan.
Diperlukan kebijakan nyata yang memastikan tradisi tersebut memiliki pewaris, ruang hidup, dokumentasi, pendidikan dan dukungan anggaran.
Bailau dan Tradisi Tua Jangan Hanya Dipajang
Kepala Dinas Kebudayaan Sumbar, Syaiful Bahri, menyebut proses pelestarian dilakukan dengan semangat “lapuak-lapuak dikajang, usang-usang diperbarui”—tradisi lama yang mulai meredup digali dan direvitalisasi agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Salah satu yang disorot adalah Bailau yang sempat terlupakan.
Syaiful menjelaskan, dalam bentuk positifnya, Bailau merupakan tradisi ritual yang berkaitan dengan pemanggilan harimau.
Tradisi seperti ini, menurutnya, perlu digali, didokumentasikan dan diperkenalkan kembali kepada generasi muda melalui berbagai kegiatan kebudayaan, termasuk festival dan pertunjukan tradisi.
Namun revitalisasi juga membutuhkan kehati-hatian.
Jangan sampai tradisi hanya diambil bentuk pertunjukannya, sementara makna, nilai, sejarah dan konteks sosialnya justru hilang.
Kebudayaan tidak boleh sekadar dijadikan tontonan festival. Ia harus tetap memiliki hubungan dengan masyarakat yang menjadi pemilik dan pewarisnya.
Bahasa Daerah Berada di Titik Penting
Persoalan yang tak kalah serius adalah keberlangsungan bahasa daerah.
Syaiful mengingatkan pentingnya menjaga bahasa Minangkabau sebagai bagian dari identitas dan peradaban masyarakat Sumbar.
Ia juga mengutip kajian akademis yang dikaitkan dengan Prof. Alexander Adelaar dari Melbourne University mengenai sejarah perkembangan bahasa Minangkabau dan hubungan kebahasaannya dengan Melayu.
Terlepas dari berbagai perdebatan akademis mengenai usia dan klasifikasi bahasa tersebut, satu persoalan tidak terbantahkan: bahasa daerah hanya akan bertahan jika terus digunakan oleh penuturnya.
Karena itu, contoh masyarakat Minangkabau di perantauan yang tetap menggunakan bahasa ibu dalam lingkungan keluarga menjadi pengingat bahwa pelestarian bahasa tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada sekolah atau pemerintah.
Rumah tangga justru menjadi benteng pertama.
Jika orang tua berhenti menggunakan bahasa daerah kepada anak-anaknya, maka proses pewarisan akan terputus secara perlahan.
Ancaman itu jauh lebih serius dibanding sekadar hilangnya sebuah pertunjukan seni, karena ketika penutur terakhir berhenti menggunakan bahasa, sebagian pengetahuan yang tersimpan di dalam bahasa tersebut ikut terancam hilang.
Sekolah Diminta Jangan Menjadi Penonton
Pemprov Sumbar kini menggandeng Dinas Pendidikan agar museum dan cagar budaya tidak hanya menjadi tempat penyimpanan benda bersejarah, tetapi juga dimanfaatkan sebagai ruang pembelajaran.
Langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi implementasinya akan menjadi ujian sebenarnya.
Jangan sampai siswa hanya datang ke museum, mendengar penjelasan, berfoto, lalu pulang tanpa memahami keterkaitan sejarah dengan kehidupan mereka.
Pendidikan kebudayaan harus diarahkan pada pengalaman yang lebih hidup: mengenal pelaku tradisi, memahami bahasa, mempelajari sejarah lokal, mendokumentasikan cerita masyarakat dan memberi ruang kepada generasi muda untuk terlibat langsung.
Sebab regenerasi kebudayaan tidak lahir dari seremoni. Ia lahir dari kebiasaan.
Pusako ASEAN, Ambisi Besar yang Harus Dikawal
Momentum tersebut juga dirangkai dengan Seminar Kuratorial Adityawarman, penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) 2026 serta penandatanganan nota kesepahaman dengan Dinas Pendidikan.
Di saat yang sama, Dinas Kebudayaan Sumbar menyiapkan roadmap perayaan 50 tahun Museum Adityawarman melalui agenda bertajuk Pusako ASEAN.
Program tersebut ditargetkan menghadirkan seminar, pameran dan festival komunitas dari 11 negara ASEAN.
Jika terlaksana secara serius, agenda itu dapat menjadi panggung strategis untuk memperkenalkan identitas budaya Sumbar ke tingkat regional.
Namun ambisi membawa budaya Minangkabau dan Mentawai ke panggung internasional harus berbanding lurus dengan pekerjaan rumah di tingkat lokal.
Jangan sampai budaya Sumbar sibuk dipromosikan ke luar negeri, sementara di tanah kelahirannya sendiri semakin sedikit anak muda yang mengenal bahasa, tradisi dan sejarahnya.
Dari Sertifikat Menuju Kebijakan Nyata
Penetapan 37 karya budaya takbenda dan empat cagar budaya seharusnya menjadi titik awal kebijakan yang lebih terukur.
Pemerintah perlu memastikan siapa pewaris tradisinya, bagaimana proses regenerasinya, bagaimana dokumentasinya disimpan, bagaimana ruang praktiknya dipertahankan dan sejauh mana masyarakat pemilik budaya dilibatkan.
Termasuk memastikan anggaran pelestarian tidak berhenti pada kegiatan seremonial tahunan.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan pelestarian budaya bukan berapa banyak sertifikat yang berhasil dikumpulkan pemerintah.
Ukuran sebenarnya adalah apakah 10, 20 atau 50 tahun mendatang masih ada anak-anak Sumatera Barat yang mampu menggunakan bahasa daerahnya, mengenal tradisinya, memahami sejarah leluhurnya dan bangga mempraktikkannya.
Jika tidak, maka sertifikat yang hari ini dibanggakan hanya akan menjadi bukti bahwa sebuah tradisi pernah ada bukan bukti bahwa tradisi itu berhasil diselamatkan. (JR Pratama)













