PADANG, ONTIME.ID — Dihujani interupsi, ketuk palu penetapan terhadap Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah batal atau ditunda dilaksanakan oleh DPRD Sumbar.
Penolakan dan permintaan penundaan terhadap penetapan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah terjadi saat rapat paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung Selasa (19/7) siang. Hal ini pertama kalinya disampaikan oleh Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Golkar, Afrizal.
“Interupsi pimpinan, saya sebagai mantan Ketua Komisi III DPRD Sumbar periode silam tidak sepakat ini disahkan menjadi Perda, atau ditetapkan hari ini,” ujar Afrizal kepada Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, yang hari itu bertindak sebagai pimpinan rapat.
Afrizal menjelaskan, adapun alasan kenapa ia tidak sepakat Ranperda itu ditetapkan menjadi Perda pada hari kemarin tersebut adalah, karena pada pembahasan sebelumnya telah disepakati bahwa, Bank Nagari dijadikan sebagai kas umum daerah. Dengan harapan Bank Nagari dapat berkembang dengan baik, sekaligus memberikan deviden yang cukup tinggi kepada APBD Provinsi Sumbar.
“Itu yang kita sepakati saat pembahasan Ranperda tersebut, inilah yang harus dikirimkan ke Jakarta. Tapi saya tidak melihat naskah asli yang akan dievaluasi pusat, kemudian muncul revisi dari pusat, bank umum sebagaimana dimaksud dalam ayat seterusnya ditetapkan oleh gubernur, yaitu bank milik pemerintah daerah, artinya kita mau menghabisi Bank Nagari di sini.
Tidak ada lagi Bank Nagari menjadi kas utama daerah kita, saya tidak sepakat ini ditetapkan hari ini, mohon dikirimkan kami naskah asli yang dikirimkan kepada pemerintah pusat untuk dievaluasi, sehingga menjadi Ranperda yang akan kita tetapkan hari ini,” ucap Afrizal.
Selain Afrizal, interupsi juga disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat. Ia menyebut terkait permintaan persetujuan Ranperda pengelolaan keuangan daerah oleh pimpinan rapat untuk ditetapkan menjadi Perda, ia meminta terlebih dahulu ada klarifikasi dari tim pembahas.
“Ini karena, telah terjadi perbedaan mendasar yang disampaikan dalam Ranperda ini, sebagaimana yang disampaikan Bapak Afrizal. Pada pembahasan Ranperda ini mengakomodir kearifan lokal, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Spiritnya luar biasa di sana dalam konteks meningkatkan pendapatan daerah, ternyata hilang hal tersebut. Artinya apa, seakan-akan ada keengganan di sini. Saya minta draft yang dikirim untuk fasilitasi ke Kemendagri dan hasil dari fasilitasi itu diberikan kepada anggota DPRD,” ujar Hidayat.
Hidayat yang sebelumnya merupakan ketua tim pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah mengatakan, Ranperda ini bertujuan sebagai solusi untuk persoalan-persoalan pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya pernah terjadi, seperti Silpa yang masih sangat tinggi, bagaimana menggali pendapatan, dan persoalan yang lainnya. Perda ini disiapkan sebagai pijakan hukum untuk itu.
“Ini Perda yang kita siapkan untuk mengatasi berbagai persoalan keuangan yang terjadi selama ini, seperti Silpa yang mencapai Rp480 miliar, pendapatan daerah yang akan kita gali landasan hukumnya tidak kuat, ini Perdanya, tapi sekarang hilang normanya. Mohon dipahami kita bersama, kalau ini disetujui, percuma Ranperda ditetapkan,” tegasnya.
Anggota DPRD Sumbar, M. Nurnas menyampaikan, sesuai alurnya, sebelum dikirim untuk difasilitasi Kemendagri, pembahasan Ranperda telah dilakukan secara total. Mendagri memfasilitasi mana yang tidak sesuai.
“Sehubungan dengan itu, jika ditemukan rancangan awal dengan hasil fasilitasi berbeda, artinya keputusan Ranperda yang dibahas, tidak itu yang dikirim ke Jakarta, karena beda. Untuk itu, sebelum diputuskan perlu disamakan kembali, kita harus patuh dengan apa yang dihasilkan. Kalau tidak ini akan jadi masalah,” tukasnya.
Permintaan penundaan juga ditegaskan oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumbar, Ali Tanjung.
Ali Tanjung yang merupakan Ketua Komisi III dan anggota tim pembahasan Ranperda terkait mengatakan, pihaknya meminta penetapan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah memang ditunda dulu.
“Saya usulkan Ranperda ini ditunda penetapannya, karena yang kita inginkan dengan hasilnya tidak sesuai. Kalau perlu fasilitasinya diulang lagi, saya pikir ini ada permainan ke pusat, karena beda dari kesepakatan awal, Bank Nagari itu adalah milik kita semua,” tukasnya.
Anggota Fraksi Gerindra, Muchlis Yusuf Abit menyebut seharusnya dalam pembahasan setiap Ranperda hingga penetapannya ada keterbukaan informasi yang dikedepankan.













