Peristiwa

7 Tersangka Korupsi RSUD Pasbar Sudah Ditahan

749
×

7 Tersangka Korupsi RSUD Pasbar Sudah Ditahan

Sebarkan artikel ini
tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menyebut ada dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi mega proyek pengerjaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Kamis (4/8) pukul 19.30 WIB di kantor kejaksaan setempat.

PASBAR, ONTIME.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menyebut ada dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi mega proyek pengerjaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat, Kamis (4/8) pukul 19.30 WIB di kantor kejaksaan setempat.

 

Tujuh tersangka itu, yakni PPK inisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, pengguna anggaran kegiatan yang juga mantan Direktur RSUD yang juga sebagai PPK inisial Y, BS, HW, dan Direktur Manajemen Konstruksi inisial MY.

Hal ini disampaikan Kajari Pasbar, Ginanjar Cahaya Permana, didampingi Kasi Pidsus, Andy Suryadi, Kamis (4/8) malam. Mantan Direktur RSUD inisial HW sekaligus pengguna anggaran, PPK dan tersangka MY Manajemen Kontruksi (MK) yang dititipkan di Polres Pasaman Barat.

Menurut Ginanjar, pihaknya sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini dan menahan lima tersangka yang dititipkan di tahanan Polres Pasaman Barat dalam pengembangan penyidikan kasus RSUD Pasaman Barat.

“Jadi, dari tujuh tersangka, baru lima orang yang ditahan, satu sakit dirawat di RS Yarsi, dan satu lagi Direktur PT MAM sedang menjalani hukuman kasus lainnya di LP Suka Miskin. Tersangka bisa saja bertambah sesuai dengan pengembangan penyidikan nanti,” kata Ginanjar.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Seperti diketahui saat ini Kejari Pasbar menangani perkara dugaan korupsi mega proyek pembangunan gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat pada tahun jamak 2018-2020 dengan pagu anggaran Rp134 miliar yang dikerjakan oleh PT MAM Energindo. Menurut Kajari, dari hasil audit BPK dugaan kasus korupsi RSUD itu menimbulkan kerugian negara Rp20 miliar.

Sementara itu, tersangka HW melalui kuasa hukumnya Kantor RJ Law firm Padang, Rahmi Jasim dan Erlina Eka Wati menyebutkan, bahwa dalam kasus ini kliennya merasa dizalimi.

“Ini adalah zalim. Klien saya sudah beberapa kali minta mundur kepada eks bupati menjadi PPK atau Direktur, tetapi tak digubris oleh eks bupati maupun eks Sekda,” kata Rahmi.

Dia meminta pihak kejaksaan kasus ini diusut seterang-terangnya dan meminta eks bupati dan eks Sekda yang telah memaksa kliennya dalam hal mencairkan termin proyek tersebut dipanggil sebagai saksi yang meringankan kliennya. Karena dia menilai kliennya hanya korban dalam kasus ini.