PADANG, ONTIME.ID – DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran (TA) 2022 oleh Wali Kota Padang, Jumat (5/8) bertempat di Ruang Sidang Utama Gedung Bundar Sawahan.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani dan para Wakil Ketua, Arnedi Yamen, Amril Amin dan Ilham Maulana, Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar dan anggota DPRD Kota Padang. Selain itu juga diikuti unsur forkopimda, stakeholder terkait serta kepala OPD dan Camat se-Kota Padang baik secara langsung maupun virtual.
“Penyampaian KUPA-PPAS ini seperti yang sudah dijadwalkan sebelumnya. DPRD Kota Padang perlu menindaklanjuti perubahan tersebut dalam rangka efektivitas kebijakan,” ucap Syafrial Kani.
Pada kesempatan itu, Sekda Kota Padang, Andree Algamar mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS ini merupakan suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Dimana nantinya akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Padang TA 2022.
“Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 ini harus memiliki keselerasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2022,” ucapnya.
Andree Algamar menambahkan, untuk Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Kota Padang TA 2022 terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Dijelaskannya, untuk pendapatan daerah dan kebijakan umum yang diterapkan adalah dengan mengupayakan penetapan target penerimaan daerah yang terukur secara rasional dengan mempedomani penetapan alokasi dana transfer oleh Pemerintah Pusat, penerimaan tahun lalu dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun 2022.
“Selain itu juga mempedomani potensi pendapatan yang ada, serta asumsi pertumbuhan ekonomi yang mempengaruhi sumber pendapatan daerah,” kata dia.
Andree juga meyebut, untuk penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2022 tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dimana target semula sebesar Rp989,9 milyar disesuaikan menjadi Rp719,72 milyar berkurang sebanyak Rp270,18 milyar atau -27,29 persen.













