Peristiwa

Kelompok Masyarakat Mentawai Gugat UU Sumbar ke MK

641
×

Kelompok Masyarakat Mentawai Gugat UU Sumbar ke MK

Sebarkan artikel ini
mentawai
Suasana persidangan gugatan uji materiil UU Sumatra Barat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (25/10).

PADANG, ONTIME.ID— Sejumlah kelompok masyarakat Kepulauan Mentawai mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat.

Gugatan yang diajukan petani, mahasiswa hingga pelaku seni Mentawai ini mengujikan Pasal 5 huruf c.

Dalam gugatannya, para pemohon menilai terdapat diskriminasi dan pengabaian karakteristik adat istiadat, falsafah, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara, adat, situs budaya dan kearifan lokal yang berlaku, dijaga dan dilestarikan. Penggugat menilai ketentuan Pasal 5 huruf c UU 17/2022 telah menunjukkan egoisme dan ketidakseimbangan kepentingan yang imparsial dalam pembentukan UU 17/2022.

Para pemohon menganggap Pasal 5 huruf c UU Sumbar bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 18B ayat 2, Pasal 28D ayat 1, Pasal 28E ayat 2, Pasal 28I ayat 2 dan ayat 3, serta Pasal 29 ayat 2.

Dalam persidangan kedua ini, gugatan kemudian difokuskan pada pengujian pada uji materiil, sebab dari perhitungan para pemohon tenggang waktu untuk uji formil terhadap UU Sumbar telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Pasal 5 huruf c UU 17/2022 mencantumkan, Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik, yaitu: (c). Adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.

Permohonan diajukan oleh Koordinator Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus pelajar/mahasiswa Dedi Juliasman (pemohon I); Anggota Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus karyawan swasta Wahyu Setiadi.

Kemudian Anggota Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus petani/pekebun Dicky Christopher; dan Anggota Pegiat Budaya pada komunitas Jago Laggai sekaligus pelajar/mahasiswa Basilius Naijiu.

Para penggugat merasa adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah itu mengacu pada agama Islam. Sementara pemohon dan masyarakat Kepulauan Mentawai yang juga warga Sumbar ada yang tidak memeluk agama Islam.

Para pemohon menjelaskan sistem kepercayaan orang Mentawai dikenal dengan Kepercayaan Arat Sabulungan yaitu adat istiadat yang hidup dalam masyarakat yang tercakup di dalamnya kepercayaan kepada hal-hal supranatural seperti roh-roh dan arwah-arwah yang mendiami seluruh alam baik tumbuhan, binatang, tanah, dan benda-benda buatan manusia.

Pada tahun 1950, pemerintah melarang Arat Sabulungan dan masyarakat harus memilih agama yang sah di Indonesia. Masyarakat Mentawai waktu itu memilih agama Protestan dan Katolik.

“Bahwa alasan mengapa orang Mentawai lebih memilih agama Kristen Protestan dan Katolik disebabkan oleh karena pentingnya pemeliharaan babi dalam kehidupan orang Mentawai, maka mayoritas orang Mentawai memilih memeluk agama Kristen Protestan daripada agama Islam,” tulis para pemohon dalam gugatannya.

Kuasa hukum para pemohon, Periati Br. Ginting, dalam persidangan menjelaskan bahwa nilai falsafah “adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah” yang dianut masyarakat beretnis Minangkabau yang tertuang pada norma tersebut, tidak berlaku mutlak dan tidak pula menjadi falsafah hidup bagi masyarakat Mentawai.

Padahal, kata Periati, di wilayah Sumatera Barat terdapat dua etnis yang mendiami wilayahnya dengan karakteristik yang berbeda. Masyarakat Mentawai memiliki karakteristik berupa penduduk yang memilih agama Kristen dan Katolik. Selain itu, penggunaan bahasa Mentawai sebagai bahasa sehari-hari, memiliki kekerabatan garis keturunan patrilineal.

“Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat tersebut tidak mengakomodir dan menegaskan eksistensi adat istiadat Mentawai sebagai ciri khas masyarakat beretnis Mentawai. UU ini hanya mengakomodir karakteristik adat budaya Minangkabau. Padahal di provinsi ini terdapat dua etnis masyarakat yang bukan merupakan pendatang atau perantauan. Kedua etnis ini merupakan penduduk asli  yang mendiami wilayah geografis dan administratif Sumatera Barat sejak dahulu,” kata Periati.

Periati mengungkapkan hegemoni budaya Minangkabau terhadap budaya Mentawai yang terjadi sejak lama. Seperti pada 1970-an dalam penamaan wilayah terkecil di Mentawai yang dikenal dengan istilah ‘laggai’ diganti menjadi ‘nagari’ seperti penamaan pada wilayah Sumatera Barat pada umumnya.

Ia menambahkan, beberapa diskriminasi budaya lainnya kerap kali dialami oleh masyarakat Mentawai, seperti stigma tentang perempuan Mentawai, transmigrasi lajang yang diberlakukan ke wilayah Mentawai, dan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim pada sektor pendidikan dari tingkat sekolah dasar hingga menengah.

Sementara itu, salah satu penggugat Dedi Juliasman Sakatsila berharap agar Mahkamah Konstitusi bisa mengeluarkan sebuah putusan yang menyatakan bahwa UU Sumbar tidak berlaku secara khusus di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang notabene  dihuni oleh masyarakat adat Mentawai yang memiliki perbedaan secara etnis dengan suku bangsa Minangkabau sebagai mayoritas di Sumbar.

Menurut Dedi, MK perlu mengeluarkan sebuah putusan yang menyatakan bahwa Undang-undang Provinsi Sumbar, khususnya seperti yang tertera di pasal 5 Huruf C, tidak berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Keputusan ini, katanya, bisa saja mengakhiri semua pro kontra dan polemik yang berkembang ditengah masyarakat mengenai UU provinsi Sumbar ini.

“Jadi kami hanya menuntut MK untuk mengabulkan permohonan kita dengan membuatkan  surat keputusan MK yang isinya  bahwa pasal 5 huruf C tidak diberlakukan di Kabupaten Kepulauan Mentawai,” tegasnya.