Peristiwa

Korupsi KONI Padang, Agus Suardi Dituntut 7 Tahun

410
×

Korupsi KONI Padang, Agus Suardi Dituntut 7 Tahun

Sebarkan artikel ini
koni
idang tindak pidana korupsi dengan agenda pembacaan tuntutan perkara KONI Padang, Jumat (4/11) di PN Padang.  Di dalam sidang itu mantan KONI Padang tahun 2018-2020  Agus Suardi alias Abin dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejari Padang.

PADANG, ONTIME.ID — Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang tahun 2018-2020  Agus Suardi alias Abin dituntut 7 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta dan subsider empat bulan penjara.

 

Terdakwa yang saat itu menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.073.185.000, namun jika tidak sanggup mengganti maka diganti dengan tiga tahun dan sembilan bulan penjara.

 

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU, Andre, bersama tim saat membacakan tuntutan, Jumat (4/11).

 

Tak hanya terdakwa Agus Suardi, dua terdakwa lainnya yaitu mantan Wakil I, Davidson, dan mantan Bendahara II, Nazarudin, dituntut JPU masing-masing 5 dan 6 bulan, denda Rp200 juta dan subsider tiga bula.

 

“Menghukum masing-masing terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp521.909.163,-. Jika terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka diganti dengan masing-masing 2 tahun dan 9 bulan penjara,” ujarnya JPU.

 

Menurut JPU, para terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 Undangan-Undangan tindak pidana Nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah Undangan-Undang Nomor 20 tahun 2021.

 

Usai pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) mengajukan nota pembelaan. Sidang yang dipimpin oleh Juandra dilanjutkan kembali pada pekan depan.

 

Di luar persidangan, PH terdakwa Davidson, Sigit Purnama, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah. “Klien saya sudah berkorban untuk membiayai pelaksanaan dan operasional KONI Padang. Sehingga ini tidak adil menurut saya,” ujarnya.

 

Diketahui bahwa, KONI Padang menerima bantuan hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp6.750.000.000,- pada tahun 2019 sebesar Rp7.458.200.000,- dan tahun 2020 sebesar Rp2.450.000.000,-.

 

Kemudian pada akhir tahun 2021, Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi, Davidson dan Nazar. Berdasarkan hasil audit Tim Auditor BPK Provinsi Sumbar, perbuatan ketiga tersangka telah menimbulkan kerugian kerugian negara senilai Rp3.117.000.000,-. (*/red)