Peristiwa

Dualisme Kepengurusan Yayasan DR. H. Abdullah Ahmad PGAI Berakhir

1072
×

Dualisme Kepengurusan Yayasan DR. H. Abdullah Ahmad PGAI Berakhir

Sebarkan artikel ini
PGAI
Ketua Yayasan Drs. Denny Agusta saat jumpa pers dengan awak media, Jumat (9/12).

PADANG, ONTIME.ID – Pengadilan Negeri (PN) Padang mengakui kepengurusan Yayasan DR. H. Abdullah Ahmad PGAI, Ketua Pembina Mayjen TNI (Purn) Dr. Syamsu Djalal, S.H, M.H dan Ketua Yayasan Drs. Denny Agusta berdasarkan putusan PN Padang tentang struktur yayasan DR. H. Abdullah Ahmad PGAI yang legal.

 

Terbitnya surat keputusan dengan nomor 12/Pdt.G/2021/PN.Pdg tertanggal 22 November 2022 tersebut serta merta menggugurkan klaim kepengurusan Buchari dan Yunarlis serta mengakhiri dualisme yang terjadi selama ini.

 

“Betul ada dualisme kepengurusan yayasan. Awal mulanya pada bulan Januari 2020 pembina yayasan ada 5 orang. Ketua Pembina Dr Alidinar Nurdin, anggota Mayjend Syamsu Jalal, Prof. Amirsyahruddin, Dr. Buchari dan Yunarlis, M.Pd,” ujar Ketua Yayasan Drs. Denny Agusta saat Jumat pers dengan awak media, Jumat (9/12).

 

Denny Agusta mengatakan, karena faktor umur dan kesehatan tanggal 31 Januari 2020 Dr. Alidinar Nurdin menyerahkan tampuk ketua pembina dan kuasa suaranya jika diadakan rapat pembina kepada Syamsu Djalal di atas kertas bermaterai.

 

“Pada tanggal 12 Maret 2021 saya mengeluarkan SK pengurus dan pengawas yayasan. Saya (Denny Agusta) ditunjuk sebagai ketua pengurus. Sedang dalam proses pencatatan di akta notaris,” katanya.

 

Namun, sambungnya, tiba-tiba muncul akta notaris yayasan yang dibuat oleh Buchari dan Yunarlis. Akta itu juga sudah dicatatkan pada Dirjen AHU Kemenkumham, yang isinya mengejutkan karena Syamsu Djalal diberhentikan sebagai pembina yayasan tanpa ada alasan.

 

Denny Agusta juga mengatakan, mereka juga menambah anggota pembina tanpa sepengetahuan dan izin Syamsu Djalal sebagai ketua pembina yayasan.

 

Oleh karena itu, Syamsu Djalal gugat akta Notaris Nomor 14 tanggal 20 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Elgayanti, S.H., M.Kn. dan SK Kumham Nomor : AHU-AHA.01.06-0024834 tanggal 20 Mei 2021 di Pengadilan Negeri Padang No.121/Pdt.G/2021/PN Pdg tanggal 29 Juli 2021 perihal Perbuatan Melawan Hukum.

 

“Isi gugatan adalah agar pengadilan membatalkan pelaksanaan rapat antara Buchari dan Yunarlis tanggal 18 Mei 2021 yang melahirkan akta Notaris Nomor 14 tanggal 20 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Elgayanti, S.H., M.Kn dan pencatatan pada system AHU Kemenkumham,” ujarnya.

 

Denny Agusta mengatakan, pihaknya bersyukur PN Padang tanggal 22 November 2022 memutuskan untuk menerima seluruh materi gugatan tersebut. Artinya struktur yayasan yang dibuat Buchari dan Yunarlis mulai dari pembina sampai pengurus dan pengawas adalah perbuatan melawan hukum dan batal demi hukum.

 

“PN Padang juga memerintahkan Buchari-Yunarlis untuk membatalkan akta Notaris nomor 14 tanggal 20 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Elgayanti, S.H., M.Kn, dan memerintahkan Kemenkumham untuk mencabut pencatatan akta yayasan yang dibuat Buchari-Yunarlis pada system AHU Kemenkumham Nomor : AHU-AHA.01.06-0024834 tanggal 20 Mei 2021,” ujarnya.

 

Lebih jauh Denny Agusta mengatakan, dirinya sudah di SK kan sebagai ketua pengurus yayasan maka mempunyai hak untuk melindungi hak-haknya. Ia mengajukan gugatan intervensi di PN Padang menuntut para pembina yang telah meng-SK kannya.

 

“Gugatan saya juga diterima oleh PN Padang. Sehingga saya dan jajaran saya yang sah sebagai pengurus Yayasan DRHAA Padang. Apalagi PN Padang telah membatalkan akta Notaris nomor 14 tanggal 20 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Elgayanti, S.H., M.Kn dan SK Kumham Nomor : AHU-AHA.01.06-0024834 tanggal 20 Mei 2021,” katanya.

 

Menurutnya, pengurusannya sah karena putusan PN Padang yang membatalkan rapat dan hasil rapat Buchari-Yunarlis itu sah. Struktur yayasan yang dibuat berdasar rapat itu batal semua, karena gugatan telah diterima PN Padang maka ia adalah pengurus yang sah.

 

“Jika pihak Buchari-Yunarlis naik banding ke PT, tidak ada masalah, silahkan saja. Bandingnya itu menggugat ke-sah-an Yayasan Mayjen Syamsu Jalal dengan saya sebagai Ketua Pengurus. Jadi harus benar memahaminya, bahwa sekarang saya adalah ketua pengurus Yayasan yang sah berdasar putusan pengadilan,” katanya.

 

Oleh karena itu, sambung dia, siapapun yang mengaku-ngaku sebagai pengurus yayasan harus tahu diri dan taat hukum. Kepengurusan ini hanya dapat dibatalkan oleh pengadilan di atas PN Padang. Selagi belum ada keputusan pengadilan lebih tinggi, maka yayasan ini yang sah dan diakui lembaga pengadilan.

 

“Bahkan kalau dianggap kepengurusan saya status quo karena sedang dibanding di PT, maka kepengurusan lain lebih layak lagi untuk status quo dan tidak melakukan aktifitas apapun pada unit usaha yayasan,” katanya lagi.

 

Ia menambahkan, bahwa ini aneh sekali karena di saat pengadilan sedang berlangsung di PN Padang, Buchari-Yunarlis telah membuat akta notaris Yayasan Nomor : 59 Tanggal 28 Oktober 2022 yang dibuat di Sijunjung dihadapan Notaris Drs. Elyunus, SH dan SK Kemenkumham yang baru nomor : AHU.AH 01 06-0038605.

 

“Bagaimana mungkin objek perkara diotak-atik sesuka hati? Mudah-mudahan hakim banding bisa mengetahui perbuatan melanggar hukum yang selalu dilakukan oleh mereka,” ucapnya. (*/red)