Pariaman

2 Terdakwa Korupsi RSUD Pariaman Dituntut Berbeda

497
×

2 Terdakwa Korupsi RSUD Pariaman Dituntut Berbeda

Sebarkan artikel ini
RSUD
2 Terdakwa Korupsi RSUD Pariaman Dituntut Berbeda

PARIAMAN, ONTIME.ID — Dua terdakwa kasus dugaan pidana korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam RSUD Pariaman dituntut berbeda Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Bahkan mereka juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

 

“Kita sudah membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus RSUD Pariaman, di Pengadilan Tipikor Padang,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus, Yandi Mustiqa, di Pariaman, Selasa (21/2).

 

Dimana dalam kegiatan pembangunan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu ini menjerat dua orang terdakwa yaitu B selaku PPK dan Terdakwa Z selaku Penyedia dengan agenda pembacaan tuntutan. “Untuk terdakwa B dituntut penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta  subsider tiga bulan kurungan,” katanya.

 

Sementara, untuk terdakwa Z dituntut pidana penjara dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp946.288.180,89,-.

 

“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan  hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Polres Pariaman menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Bangsal Penyakit Dalam di RSUD Pariaman yang merugikan negara hingga Rp900 juta. Kedua tersangka tersebut yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial B dan kontraktor berinisial Z.

 

Pembangunan bangsal tersebut dilakukan pada 2016 dengan total anggaran Rp7,4 miliar dengan pemenang tendernya yaitu PT. Multi Sindo Internasional. Namun, berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar pengerjaannya diduga merugikan negara mencapai Rp900 juta. (*/red)