PADANG, ONTIME.ID- DPRD Provinsi Sumbar menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (PEK) menjadi peraturan daerah (Perda) melalui rapat paripurna yang digelar Selasa (28/2). Dengan kehadiran Perda ini diharapkan ada kepastian hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat menyampaikan, pada akhir tahun 2022, yakninya masa persidangan pertama tahun 2022/2023, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Secara prinsip Ranperda ini telah dirampungkan pembahasannya oleh Komisi terkait, yaitu Komisi V.
“Dengan telah rampungnya pembahasan Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, kami atas nama pimpinan dewan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima terima kasih, kepada Komisi V yang telah melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh sehingga Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat kita tetapkan pada rapat paripurna ini,” ujarnya.
Ia menuturkan, Sumbar dikenal sebagai provinsi yang kaya akan keanekaragaman seni dan budaya. Kekayaan tersebut diharapkan menjadi modal daerah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sehingga mewujudkan kesejahteraan umum.
Sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keserimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Berkaitan dengan hal itu, guna mencapai masyarakat adil dan makmur yang mampu memajukan kesejahteraan umum, tentu harus melalui mengoptimalkan seluruh Sumber Daya Ekonomi, terutama mengoptimalkan kreativitas sumber daya manusia.
“Untuk hal tersebut dibutuhkan pengelolaan potensi ekonomi kreatif secara secara tersistematis, terstruktur, dan berkelanjutan melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang memberikan nilai tambah pada produk ekonomi kreatif yang berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum,” ucapnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah, dan ,meningkatkan daya saing daerah. Hal ini akan menjadi modal untuk daerah untuk bersaing di tingkat nasional dan internasional.
Supardi menyebut, dalam pelaksanaannya pengembangan ekonomi kreatif sejauh ini mengalami beberapa kendala, seperti keterbatasan akses, keterbatasan data, belum adanya perencanaan pengembangan, keterbatasan promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas ekonomi kreatif, dan sinergisitas antara pemangku kepentingan.

“Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang komprehensif dalam pengembangan ekonomi kreatif di Sumbar, dengan optimalisasi peran peran pemerintah daerah dan masyarakat atas dasar prinsip kemandirian, andal, berdaya saing, efektif, dan efesien untuk menjamin pembangunan daerah,” ulasnya.
Ia melanjutkan, sesuai ketentuan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dinyatakan bahwa, pemerintah daerah mempunyai kewenangan dalam penyediaan sarana prasarana kota kreatif, peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku ekonomi kreatif lanjutan, dan fasilitasi pengembangan ekosistem ekonomi kreatif di daerah.
Dalam rangka pelaksanaan kewenangan pengembangan ekonomi kreatif di daerah dan menjamin kepastian hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah, maka perlu adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah.
Secara umum Perda ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis, yakninya terkait kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah , pelaku ekonomi kreatif, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, peta jalan pengembangan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, kota kreatif, kemitraan, kerjasama, koordinasi dan sinergi, penghargaan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, dan pendanaan.
“Dengan adanya pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan Sumbar dapat menjadi provinsi madani yang unggul dan berkelanjutan yang berbasis pada produk Ekonomi Kreatif,” ujarnya.
Ketua Tim Pembahas Ranperda tentang Ekonomi Kreatif, Daswippetra Dt Manjinjiang Alam saat menyampaikan laporan akhir panitia pembahasan atas Ranperda tersebut menyampaikan, dalam pembahasan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Komisi V bersama OPD terkait di lingkungan pemerintah provinsi telah melaksanakan berbagai agenda, mulai dari rapat internal komisi, rapat kerja dengan OPD terkait, seminar, konsultasi ke Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Dalam Negeri, serta studi banding ke Provinsi Bali dan Jawa.
“Terdapat banyak masukan yang ditampung dalam proses pembahasan Ranperda ini. Hal ini semata-mata demi menciptakan regulasi yang konkrit dan aplikatif, dalam pengembangan ekonomi kreatif,” katanya. (*/vand)













