Politik

Bawaslu Targetkan Kualitas Keterbukaan Informasi Lebih Baik

164
×

Bawaslu Targetkan Kualitas Keterbukaan Informasi Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
Bawaslu
Bimbingan Teknis (Bimtek)  Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Sumbar, di Hotel Santika Padang, Senin (20/3).

PADANG, ONTIME.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sumbar menargetkan kualitas informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) jauh lebih baik dibandingkan sebelumnya.

 

Hal tersebut disampaikan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar, Elly Yanti saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek)  Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten dan Kota se- Sumbar, di Hotel Santika Padang, Senin (20/3).

 

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan suatu keniscayaan yang harus dilakukan sebagai penyelenggara, karena mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepada publik apa yang sudah dilakukan, dan gagasan yang akan dilakukan.

 

“Saya menganalogikan bahwa PPID ini seperti jendela sebuah rumah. Ketika seseorang ingin melihat dari jendela, orang bisa melihat apa yang ada di dalam rumah, seperti adanya kamar-kamar dan lainnya, ini kita ibaratkan ada informasi tersebut,” katanya.

 

Elly Yanti juga mengatakan, dengan keterbatasan sarana dan prasarana di Bawaslu provinsi dan kabupaten dan kota tidak mengurangi komitmen apapun, tetapi bagaimana menginformasikan kepada publik seluas-luasnya.

 

Untuk itu, PPID menjadi bagian penting bagaimana masyarakat dan publik bisa mengakses apa yang sudah dilakukan oleh Bawaslu, baik itu dalam aktivitas, pengawasan dan pencegahan termasuk penindakan-penindakan serta keputusan yang telah dikeluarkan.

 

“Melalui informasi-informasi ini sehingga masyarakat bisa menilai sejauh mana tugas dan kewenangan yang telah kita lakukan selama ini,” katanya.

 

Lebih jauh Elly Yanti mengatakan, setiap tahun Komisi Informasi (KI) selalu melakukan monitoring penilaian kepada Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, untuk menuju informasi yang informatif.

 

“Baru-baru ini kita mengikuti lomba Tinarbuka yang diselenggarakan KI pusat. Bawaslu Sumbar mendapatkan peringkat 2 kategori penyelenggara Pemilu Bawaslu dan KPU se-Indonesia. Makanya hal ini perlu ditingkatkan lagi untuk menuju informatif,” ucapnya.

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti menambahkan, PPID menjadi satu-satunya pintu informasi di lembaga. Makanya, ada beberapa hal yang mesti diingat selalu terhadap informasi publik yang sedia setiap saat.

 

“Berbicara informasi, bagaimana menyusun data informasi publik juga ada tahapan, pertama mengumpulkan informasi yang nantinya akan dianalisa, analisis dan disaring terhadap informasi tersebut, kemudian baru ditetapkan sebagai daftar informasi publik,” ujarnya.

 

Untuk itu, katanya, dengan keterbukaan informasi akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan yang dapat berkontribusi terhadap penguatan akuntabilitas, mendorong profesionalitas, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.

 

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumbar Karnalis Kamaruddin menyampaikan, pihaknya berupaya untuk terus konsisten dalam mentransformasikan diri menjadi lembaga yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

 

“Keterbukaan informasi yang baik diharapkan akan berdampak positif dalam mendorong antusiasme masyarakat untuk ikut secara aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan indikasi atau dugaan pelanggaran kepada pengawas Pemilu,” ucapnya.

 

Hal ini sejalan dengan tujuan diselenggarakannya bimtek yaitu, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, memberikan pemahaman kepada admin pengelola PPID dalam penyusunan daftar Informasi publik dan klasifikasi informasi dikecualikan. Kemudian, menghimpun Informasi dari seluruh unit PPID Pelaksana dalam menyusun usulan DIP (Daftar Informasi Publik), dan menetapkan DIP dalam bentuk keputusan yang ditandatangani oleh atasan PPID.

 

Untuk diketahui, kegiatan bimtek tersebut menghadirkan pemateri dari Bawaslu RI Sulastio dan Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, yang diikuti oleh Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumbar Roza Molina, serta para Komisioner dan Kabag jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Sumbar. (*/vand)