Peristiwa

Aktivitas Tambang Di Air Dingin Dihentikan Sementara

621
×

Aktivitas Tambang Di Air Dingin Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Tambang
Pemprov memasang papan pengumuman penghentian sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan di Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Jumat (3/5).

PADANG, ONTIME.ID—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menyatakan keseriusan untuk membenahi kawasan Air Dingin, Kabupaten Solok yang rusak akibat aktivitas tambang galian C. Keseriusan itu ditunjukkan dengan pemasangan papan pengumuman penghentian sementara aktivitas pertambangan yang dilakukan tiga perusahaan di Nagari Air Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok pada Jumat (3/5).

Pemasangan papan pengumuman itu dilakukan di areal operasi  PT Sirtu Air Dingin, PT Bukit Villa Putri, serta CV Putra YLM oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Satpol PP Sumbar, serta perwakilan Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

Penutupan dilakukan berdasarkan Surat Dinas ESDM Nomor: 540/348/BP/DESDM-2024 tanggal 4 April 2024 untuk PT Sirtu Air Dingin serta Surat Dinas ESDM Nomor 540/349/DESDM-2024 tanggal 4 April 2024 untuk PT Bukit Villa Putri. Penjatuhan sanksi administratif bagi ketiga perusahaan itu berdasarkan SK Kepala DLH Sumbar Nomor: 660/27/P2KL/DLH/2024 tanggal 3 April 2024 dan Surat Dinas ESDM Nomor: 540/350/BP/DESDM/2024 tanggal 4 April 2024.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Herry Martinus mengatakan, penutupan aktivitas tambang serta penjatuhan sanksi kepada tiga perusahaan tambang ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumbar untuk menghentikan kerusakan jalan nasional yang terjadi di Nagari Air Dingin.

“Kita memastikan perusahaan itu tidak lagi beroperasi. Setelah itu akan kami lakukan  evaluasi berdasarkan hasil rekomendasi pengawasan teknis dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM,” ujarnya kepada ONtime.ID, Jumat (3/5).

Ia mengatakan, selain memasang papan larangan, tim juga meninjau penataan lahan dan pengerukan gorong-gorong jalan yang tersumbat oleh PT Bukit Villa Putri.

Herry juga membantah anggapan atau tudingan yang menyebutkan bahwa Pemprov Sumbar tidak serius dalam menangani kerusakan jalan nasional yang ditimbulkan aktivitas tambang legal maupun ilegal di Nagari Air Dingin.

“Saya rapat di Kantor Gubernur. Tidak serius bagaimana? Dari awal kami sudah melakukan rapat secara maraton, mengeluarkan dokumen ini itu, dan melakukan ini itu. Bahkan kami juga mengkoordinasikan dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar. Jadi  tidak serius bagaimana lagi? Kalau tidak serius, tidak begitu kami bekerja,” katanya.

Herry menuturkan, Pemprov Sumbar lewat Dinas ESDM bahkan juga mengajak BPJN Sumbar dalam setiap rapat. Hasilnya pun dilaporkan kepada Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Sementara untuk proses pencabutan izin yang dikantongi tiga perusahaan tambang legal tersebut, tidak bisa semerta-merta dilakukan saat itu juga. Ada tahapan demi tahapan yang harus dilalui. Termasuk menunggu rekomendasi dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM.

“Di samping itu juga meminta mereka (perusahaan tambang) untuk melakukan reklamasi. Jadi tahapan -tahapan seperti ini harus kami lakukan karena kewajiban-kewajiban itu harus mereka penuhi,” ucapnya.

Ia menyebut, pihaknya akan segera melakukan pengecekan terhadap luasan tambang yang telah dibuka oleh tiga perusahaan itu. Lalu menentukan berapa luasan lahan bekas tambang yang harus direklamasi atau dipulihkan kembali. “Jadi kita cek berapa luas yang sudah mereka buka, kemudian berapa yang harus mereka reklamasi. Tahapan selanjutnya akan kami lakukan. Kita tidak diam kok,” katanya.

Ia  menegaskan, operasi tambang tiga perusahaan itu kini telah dihentikan dan akan dilakukan evaluasi secara ketat apakah masih layak diteruskan atau ditutup secara permanen.

“PT Sirtu pada bulan Agustus nanti izinnya habis. Untuk PT Bukit Villa akan kami evaluasi secara ketat. Kalau memang tidak memungkinkan, akan kami tutup secara permanen. Sementara perusahaan yang satu lagi lokasinya kan jauh di atas, tidak terlalu dekat dengan jalan umum. Jadi mereka harus melakukan upaya agar air tidak langsung masuk ke jalan,” katanya.

Terpisah, Kepala DLH Sumbar, Tasliatul Fuadi menjelaskan, selain telah dijatuhi sanksi, ketiga perusahaan juga diminta untuk segera melakukan pemulihan jangka pendek maupun jangka panjang di Air Dingin.

“Pemulihan lingkungan jangka pendek harus dilakukan karena mereka menimbun jalan, ada beberapa gorong-gorong yang tertutup, dan itu yang sedang mereka perbaiki agar aliran air bisa disalurkan,” ujarnya kepada ONtime.ID, Jumat (3/5).

Sedangkan untuk pemulihan lingkungan jangka panjang baru akan dilakukan setelah diperoleh kepastian soal status perizinan ketiga perusahaan tersebut. Setelah izin habis atau tak lagi diperpanjang, barulah bisa dilakukan pemulihan jangka panjang.

Lebih jauh ia menjelaskan, selama beroperasinya ketiga perusahaan tambang tersebut, air dari lokasi tambang langsung mengalir ke jalan nasional, sehingga seringkali menyebabkan longsor. Atas dasar itulah saat ini PT Bukit Villa Putri sedang mengusahakan pembuatan parit agar aliran air dari lokasi tambang tidak lagi mengalir ke badan jalan.

Untuk pemasangan plang penghentian sementara yang dilakukan Dinas ESDM Sumbar, ia menyebut hal itu merupakan bagian dari tahapan penerapan sanksi. Artinya, ketiga perusahaan harus menjalankan kewajiban sesuai dengan dokumen persetujuan lingkungan. “Sebenarnya ada kewajiban dalam dokumen perizinan ketiga perusahaan, tapi tidak dilaksanakan. Makanya mereka dijatuhi sanksi,” katanya.

 

Dinilai Tak Serius

Pembahasan tindak lanjut penyelesaian tambang di Nagari Air Dingin, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok dengan Pemprov Sumbar pada pertemuan yang sejatinya berlangsung pada Senin (29/4) lalu batal dilakukan. Pembatalan tersebut terjadi karena Pemkab Solok menilai Pemprov Sumbar tidak serius dalam menindaklanjuti penyelesaian tambang di Nagari Air Dingin.

“Buktinya yang dihadirkan pemerintah provinsi saat ini hanya pegawai eselon IV yang belum tentu bisa mengambil keputusan dalam pertemuan ini,” kata Bupati Solok, Epyardi Asda.

Ia mengaku dalam pertemuan itu sudah hadir bersama sejumlah kepala dinas. Epyardi mengaku dirinya kecewa, karena dampak dari aktivitas tambang sangat besar bagi masyarakat Kabupaten Solok. “Saya berharap yang datang adalah kabid atau orang yang bisa mengambil keputusan dalam pembahasan ini,” ucap Epyardi.

Epyardi menyampaikan agar kepada peserta rapat agar masalah ini segera bisa diatasi. “Saya hanya ingin karena masalah ini sudah viral di mana-mana dan bisa kita tuntaskan dalam rapat ini,” ujar Epyardi. (vand)