Politik

Ali Muda Dorong Pemerintahan Nagari Lebih Berdaya, Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penonton

699
×

Ali Muda Dorong Pemerintahan Nagari Lebih Berdaya, Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penonton

Sebarkan artikel ini
Ali Muda
Ali Muda Dorong Pemerintahan Nagari Lebih Berdaya, Masyarakat Jangan Hanya Jadi Penonton

PASAMAN BARAT, ONtime.ID — Penguatan pemerintahan nagari tidak cukup hanya dengan memperbaiki tata kelola administrasi. Kapasitas aparatur, partisipasi masyarakat dan keterbukaan dalam pembangunan menjadi faktor penting agar nagari benar-benar mampu menjadi ujung tombak pelayanan sekaligus penggerak kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.

Ali Muda menilai keberadaan Perda Nomor 8 Tahun 2021 memiliki arti strategis karena menyentuh langsung kehidupan masyarakat di tingkat nagari. Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi pedoman yang dapat diterjemahkan ke dalam tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.

Menurutnya, nagari merupakan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, kualitas pelayanan, kemampuan aparatur serta keterlibatan warga akan sangat menentukan apakah pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari. Begitu juga dengan pemerintahan nagari, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Muda.

Masyarakat Harus Terlibat

Ali menegaskan, konsep pemberdayaan masyarakat tidak boleh dipahami sebagai program pemerintah semata. Masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar penerima kebijakan.

Keterlibatan warga diperlukan sejak proses mengidentifikasi persoalan, menyusun kebutuhan pembangunan hingga mengawasi pelaksanaan program di tingkat nagari.

Menurutnya, semakin kuat partisipasi masyarakat, semakin besar pula peluang pembangunan nagari berjalan sesuai kebutuhan riil di lapangan.

Karena itu, ia mendorong masyarakat memanfaatkan ruang-ruang partisipasi yang tersedia untuk menyampaikan aspirasi secara konstruktif. Kritik dan masukan dari masyarakat, kata dia, merupakan bagian penting dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Di sisi lain, pemerintahan nagari dituntut mampu menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab, transparan dan sesuai regulasi. Jangan sampai kewenangan yang besar di tingkat nagari tidak dibarengi kapasitas aparatur dan pemahaman terhadap aturan.

Jangan Ada Jarak antara Nagari dan Warga

Ali Muda berharap sosialisasi perda tersebut menjadi momentum memperkecil jarak komunikasi antara masyarakat, pemerintah nagari dan pemerintah daerah.

Menurutnya, persoalan pembangunan sering kali muncul bukan semata karena tidak adanya program, tetapi akibat lemahnya komunikasi mengenai kebutuhan dan prioritas masyarakat.

“Pemberdayaan masyarakat tidak akan berjalan maksimal kalau masyarakat tidak dilibatkan. Pemerintahan nagari juga perlu membuka ruang komunikasi agar aspirasi warga dapat diketahui dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” tegasnya.

Ia berharap berbagai persoalan yang muncul di tengah masyarakat dapat disampaikan melalui forum-forum resmi sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perhatian pemerintah daerah.

Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2021 tersebut pada akhirnya diharapkan tidak hanya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, tetapi juga mendorong lahirnya pemerintahan nagari yang lebih responsif terhadap kebutuhan warga.

Nagari yang kuat bukan hanya diukur dari aparatur dan program pemerintahannya, tetapi dari seberapa besar masyarakat diberi ruang untuk berperan, mengawasi dan ikut menentukan arah pembangunan. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID