PADANG,ONTIME.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat teguran kepada salah seorang warga yang tengah membangun rumah di kawasan Kecamatan Lubuk Kilangan (Luki), Rabu (25/1).
Peneguran dilakukan oleh Kasi Trantib Kecamatan Lubuk Kilangan yang diback up langsung oleh personel BKO Satpol PP lantaran pemilik bangunan, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
“Peneguran yang kita lakukan bersifat pembinaan, sekaligus mengimbau kepada pemilik bangunan agar segera mengurus izin IMB nya,”ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Padahal, menurut Mursalim, untuk semakin memudahkan masyarakat mengurus perizinan membangun, pemerintah Kota Padang telah meluncurkan aplikasi Perizinan Bangunan Gedung (PBG). Sehingga proses pengurusan izin saat ini, terbilang tidak akan sulit lagi.
“Sekarang semua telah di permudah pemerintah, masyarakat cukup mengurusnya di rumah saja secara online melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh pemerintah, cukup unduh aplikasinya yang bernama Perizinan Bangunan Gedung (PBG),”kata Mursalim.
Ia menuturkan, kelengkapan IMB pada sebuah bangunan, sangatlah penting, untuk memastikan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan. Bahkan keberadaan IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah nantinya.
“Jadi IMB itu, kegunaannya untuk memberikan pengakuan dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunan pemilik itu sendiri,”jelas Mursalim.
Untuk itu ia mengimbau, agar masyarakat bisa memanfaatkan aplikasi PBG dengan maksimal. Sebab menurut dia aplikasi itu diciptakan Pemko Padang untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/defrizal)













