Peristiwa

Bareskrim Bentuk Tim Khusus Penyelewengan Dana ACT

292
×

Bareskrim Bentuk Tim Khusus Penyelewengan Dana ACT

Sebarkan artikel ini
act
Bareskrim Bentuk Tim Khusus Penyelewengan Dana ACT

Tak jauh berbeda, Ibnu juga banyak ditanyakan hal serupa, yakni soal legalitas dan struktur ACT. Ibnu juga mengaku lelah setelah selesai diperiksa pada pemeriksaan hari Selasa.

“Saya lelah, saya butuh istirahat,” ujar Ibnu, seperti dikutip Antara, Selasa malam. Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi polisi masih belum ada menetapkan tersangka. (*/red)