Peristiwa

Baru 3 Daerah yang Mengajukan Izin, Tambang Ilegal Kian Marak

517
×

Baru 3 Daerah yang Mengajukan Izin, Tambang Ilegal Kian Marak

Sebarkan artikel ini
Tambang
Baru 3 Daerah yang Mengajukan Izin, Tambang Ilegal Kian Marak

PADANG, ONtime.ID—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mencatat, hingga kini Sumbar belum memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Padahal keberadaan WPR dipercaya dapat menekan jumlah tambang-tambang ilegal yang saat ini masih marak di Sumbar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Herry Martinus mengungkapkan bahwa hingga saat ini Sumbar masih belum memiliki satu pun wilayah yang telah ditetapkan sebagai WPR secara resmi.

Dengan kondisi itu, seluruh pertambangan skala kecil yang hingga saat ini masih ditemukan berlangsung di banyak titik di berbagai kabupaten/kota, yang kemudian menjelma menjadi tambang liar.

Kendati demikian, sampai saat ini sudah ada tiga izin pengelolaan WPR di Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Sijunjung yang tengah diproses oleh Kementerian ESDM. “Ketiga izinnya sudah diusulkan dan sedang berproses di Kementerian ESDM,” kata Herry, Jumat (27/9).

Herry menerangkan, ada beberapa aspek krusial yang menentukan keluarnya izin wilayah kelola tambang rakyat oleh Kementerian ESDM RI. Beberapa di antaranya seperti soal kesesuaian wilayah dengan tata ruang serta aspek-aspek keberlanjutan lingkungan. Kedua faktor ini menjadi persyaratan penting terbitnya persetujuan WPR.

“Kami sudah menyampaikan kepada seluruh kabupaten/kota agar segera mengusulkan wilayah-wilayah yang perlu dan bisa diusulkan sebagai wilayah tambang rakyat,” ucapnya.

Dengan pengajuan wilayah kelola tambang rakyat, masyarakat yang beraktivitas di sektor pertambangan rakyat skala kecil diharapkan akan terlindungi dan memperoleh payung hukum.

“Akan ada legalisasi bagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan. Kami terus mendorong kabupaten/kota mengajukan izin. Jika memang tenaga teknis di kabupaten/kota tidak ada yang bisa mengurus pengalokasiannya, maka kami dari Pemprov Sumbar siap untuk membantu secara teknis,” tuturnya.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono menyebut, pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.215 WPR secara nasional. “Secara nasional, WPR yang telah ditetapkan sebanyak 1.215 WPR, dengan total luas wilayah seluas 66.593,18 hektare,” tuturnya ketika Rapat Dengar Pendapat antara Ditjen Minerba dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (26/3) silam.

Bambang menyebut, Surat Keputusan tentang wilayah pertambangan per provinsi telah diteken oleh Menteri ESDM pada 21 April 2022 lalu. Di mana tercatat ada 19 provinsi yang memiliki WPR dengan jumlah blok dan luas yang beragam, yaitu Banten (1 WPR) dengan luas 9,71 hektare; Bangka Belitung (123 WPR) 8.568,35 hektare; Yogyakarta (138 WPR) 5.600,05 hektare; Gorontalo (63 WPR) 5.502,42 hektare; Jambi (117 WPR) 7.030,46 hektare; Jawa Barat (73 WPR) 1.867,22 hektare; Jawa Timur (322 WPR) 6.937,78 hektare; Kalimantan Barat (199 WPR) 11.848 hektare; Kepulauan Riau (4 WPR) 127,04 hektare; Maluku (2 WPR) 95,21 hektare; Maluku Utara (22 WPR) 315,9 hektare; Nusa Tenggara Barat (60 WPR) 1.469,84 hektare; Papua (25 WPR) 2.459,16 hektare; Papua Barat (1 WPR) 3.746,21; Riau (34 WPR) 9.216,96 hektare; Sulawesi Tengah (18 WPR) 1.407,58 hektare; Sulawesi Utara (1 WPR) 30,86 hektare; Sulawesi barat (3 WPR) 24,91 hektare; dan Sulawesi Utara (9 WPR) 335,5 hektare.

Bambang mengatakan, sejak tahun 2022 hingga 2023, Ditjen Minerba juga telah menyusun pengelolaan WPR yang telah diusulkan dengan jumlah blok WPR sebanyak 270.

“Tindak lanjut yang dilakukan pada tahun 2024 ini adalah kami akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR 6 provinsi yang disusun pada tahun 2023 melalui Kepmen ESDM, enam provinsi tersebut di antaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Riau, Maluku, dan Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Selain WPR, Bambang juga mengungkapkan bahwa terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pemerintah telah menerbitkan sebanyak 82 IPR dengan total luas mencapai 62,31 hektare. Adapun permohonan IPR tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021, dan pada awal tahun ini perizinan IPR sudah bisa dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Investasi/BKPM Nomor 428/B.1/A.8/2023 tanggal 21 Desember 2023, bahwa pelaksanaan pelayanan perizinan IPR sudah tersedia di OSS dan dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024,” ujarnya. (*)