PADANG, ONTIME.ID—Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah pada Ramadan tahun ini.
Penetapan tersebut berdasarkan keputusan Baznas Kota Padang dengan berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan seperti Undang-undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelola Zakat, PP No. 14 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2013, SE Ketua No. 02 tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pendistribusian Zakat dan landasan lainnya.
“Besaran zakat fitrah Kota Padang disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari,” kata Ketua Pelaksana (Kalaksa) Baznas Kota Padang, Sintaro Abe,Senin (18/4).
Zakat fitrah tersebut bisa dibayarkan dengan barang dalam artian makanan pokok atau dengan uang. Baznas Padang membagi 4 kategori zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
“Untuk jenis beras Solok dengan harga 16 ribu perkilogramnya maka zakat fitrahnya sebesar 40 ribu rupiah perorang. Beras anak daro dengan 14 ribu rupiah perkilogramnya maka zakat fitrahnya 35 ribu rupiah peroranganya. Beras IR.42 dengan harga 13 ribu rupiah perkilogramnya maka zakat fitrahnya sebesar 32 ribu 500 rupiah perorangnya dan beras dengan harga 11 ribu rupiah perkilogramnya maka zakat fitrahnya 27 ribu 500 rupiah,” ujarnya.
Ia menyebutkan, perhitungan zakat fitrah ini sama dengan besaran zakat fitrah sebelumnya yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa dengan uang sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
“Sementara itu, zakat fidyah juga harus dibayarkan apabila meninggalkan puasa dengan membayar zakat fidyah sebesar 20 ribu rupiah perhari perorang,” ucapnya.
Selain zakat fitrah dan fidyah, di Baznas juga menerima zakat mal dengan batas nisab yang telah ditentukan dengan standar 85 emas atau sekitar 2,5 persen.
Ia mengimbau masyarakat agar membayarkan zakatnya ke Baznas sebagai lembaga pengumpulan zakat yang telah terpercaya. “Baznas Kota Padang sebagai badan resmi yang dibentuk pemerintah. Sehingga potensi zakat yang terkumpul dan yang tersalurkan dapat terukur dengan baik. Kita berharap masyarakat Kota Padang paham akan berzakat dan merasakan keberadaan Baznas Kota Padang,” kata Abe
Sementara itu Walikota Padang, Hendri Septa mengajak masyarakat menyalurkan zakatnya melalui Baznas Kota Padang. Hal itu disampaikannya saat meresmikan program ramadan berbagi Baznas Kota Padang, Kamis (14/4).
“Kita mengajak para muzzaki yang ada di Kota Padang menyalurkan zakatnya melalui Baznas sebagai lembaga pengumpulan zakat yang terpercaya,” tuturnya. (*/vand)













