Peristiwa

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal

344
×

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
bea
Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan  7,6 juta batang rokok ilegal, 26,25 liter minuman  mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan cukai, serta 85 benda hasil penindakan lainnya berupa Sex Toys, Vibrator dan Handphone bekas Kamis (1/9). Total potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan adalah sebesar Rp4,753 milliar.

PADANG, ONTIME.ID — Provinsi Sumbar masih menjadi salah satu  daerah yang menjadi pangsa pasar terbesar peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Tercatat, sepanjang tahun 2022 berjalan, hingga saat ini Bea dan Cukai Teluk Bayur telah berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 7.635.028 juta  batang rokok ilegal tanpa cukai polos dan rokok yang dilekati pita cukai bekas dari berbagai merek.

 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Indra Sucahyo, mengatakan, berdasarkan pemetaan yang telah dilakukan pihaknya,  rokok ilegal yang masuk kewilayah Provinsi Sumatra Barat, rata-rata berasal dari tiga provinsi tetangga.

 

“Kebanyakan masuknya lewat jalur-jalur tikus atau ilegal seperti dari Batam, Kepulauan Riau, Medan, Sumatra Utara, hingga jalur darat yang masuk dari Provinsi Lampung untuk rokok-rokok ilegal yang pabriknya berada di pulau Jawa,” ujarnya kepada ONTIME.ID disela giat pemusnahan 7,6 juta rokok ilegal dan barang bukti hasil penindakan lainnya di Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Kamis (1/9).

 

Indra menyebutkan, setelah berhasil diselundupkan ke wilayah Sumbar, kebanyakan rokok ilegal tersebut kemudian diedarkan hingga ke pelosok- pelosok kampung dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan rokok yang dilengkapi dengan pita cukai resmi.

 

Dijelaskannya, seiring dengan terjadinya pandemi Covid-19 selama dua bulan belakangan, juga terjadi fenomena peningkatan jumlah tangkapan rokok ilegal yang masuk ke wilayah Sumatra Barat. Disebutkannya di akhir tahun 2021 lalu, pihaknya telah memusnahkan sebanyak  12,7 juta batang rokok ilegal,

 

“Namun, di tahun 2022 ini, untuk pemusnahan yang pertama saja  sudah dimusnahkan sebanyak 7,6 juta batang rokok ilegal, sedangkan dalam setengah tahun kemarin, kurang lebih kita sudah memusnahkan sebanyak 5 hingga 6 juta rokok ilegal. Artinya Sumbar masih menjadi daerah sasaran, peredaran rokok ilegal,” ucapnya.

 

Dijadikannya Sumbar sebagai salah satu pangsa pasar rokok ilegal, kata Indra, juga tidak terlepas dari  kondisi semakin melemahnya perekonomian masyarakat selaku konsumen rokok  akibat adanya Pandemi Covid-19, ditambah dengan kenaikan harga rokok legal sejak beberapa waktu belakangan ini. Pada akhirnya masyarakat cenderung beralih untuk mengkonsumsi rokok ilegal yang dijual di pasaran harga relatif murah dibandingkan dengan harga rokok legal yang dilengkapi cukai resmi.

 

Selain 7,6 juta rokok illegal yang terdiri dari sejumlah merek seperti Luffman, H Mild, Cofee Stick, Smart X, X Bold, H Mind, RNK dan OK Bold, dalam kegiatan kali itu juga ikut dimusnahkan 26,25 liter minuman  mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan cukai, serta 85 benda hasil penindakan lainnya berupa Sex Toys, Vibrator dan handphone bekas.

 

“Benda-benda tersebut dimusnahkan lantaran melanggar ketentuan bidang kepabeanan. Perkiraan nilai barang bukti yang dimusnahkan adalah sebanyak Rp 8,86 milliar dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebanyak Rp4,753 milliar,” ucapnya.