Peristiwa

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal

346
×

Bea Cukai Teluk Bayur Musnahkan 7,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
bea
Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan  7,6 juta batang rokok ilegal, 26,25 liter minuman  mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan cukai, serta 85 benda hasil penindakan lainnya berupa Sex Toys, Vibrator dan Handphone bekas Kamis (1/9). Total potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan adalah sebesar Rp4,753 milliar.

Indra menegaskan, operasi serupa masih akan terus dilancarkan pihaknya. Sebab menurutnya, selain menimbulkan kerugian dari segi penerimaan kas negara, peredaran rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan kerugian dalam segi kesehatan masyarakat.

 

“Operasi penindakan terhadap rokok ilegal maupun benda-benda yang melanggar ketentuan kepabeanan masih akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan di seluruh wilayah Sumbar. Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh instansi terkait untuk  dapat bekerja sama dan bersinergi guna memerangi segala hal yang berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan negara,” pungkasnya kemudian. (*/irvand)