Peristiwa

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

526
×

Berkas Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Berkas Kasus Dugaan Korupsi Gedung Kebudayaan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

PADANG, ONTIME.ID – Usai penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kebudayaan Sumbar, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tengah memproses penyiapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang, Afliandi, menyebutkan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan berkas-berkas yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan. Berkas yang tengah disiapkan itu atas nama tersangka AK yang telah diinformasikan sebelumnya. “Saat ini masih proses penyiapan berkas,” ujarnya singkat kepada ONTIME.ID, Rabu (15/3) di Padang.

 

Meski proses demi proses administrasi sedang dipersiapkan, Afliandi menyebutkan kasus tersebut masih terus didalami. “Sejak melakukan penetapan tersangka kami terus mendalami serta menggali kasus ini agar terungkap seterang-terangnya,” katanya.

 

Dalam keterangan sebelumnya, ia mengatakan, dalam melakukan pendalaman kasus pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi-saksi terkait dalam proyek yang diduga bermasalah. “Untuk tersangka sudah diperiksa sebanyak dua kali, sedangkan jumlah saksi yang diperiksa sebanyak tujuh orang dari berbagai latar belakang,” jelasnya.

 

Ia mengatakan, pendalaman kasus itu dilakukan demi mengusut tuntas kasus serta menjerat pihak-pihak yang perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

 

Saat ditanyai tentang adanya tersangka lain dalam kasus, Afliandi yang akrab disapa Andi mengatakan hal itu tergantung sesuai hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik saat ini.

 

“Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain, itu tergantung keterangan tersangka, saksi-saksi serta didukung dengan bukti yang sudah dilakukan penyitaan,” jelasnya.

 

Ia menyatakan, pihak Kejari Padang berkomitmen untuk menuntaskan proses kasus laku mengantarkan perkara ke pengadilan untuk disidang. Pada bagian lain, untuk tersangka AK tim penyidik menjeratnya dengan pidana melanggar pasal 2, 3, 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Tersangka yang merupakan rekanan pelaksana dalam proyek tidak ditahan penyidik karena alasan kesehatan, yakni tersangka mengalami patah kaki.

 

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung kebudayaan Sumbar (lanjutan) di Taman Budaya Sumbar diketahui telah merugikan keuangan negara hingga Rp731,6 juta.

 

Kerugian negara diketahui berdasarkan hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar. Proyek pembangunan gedung kebudayaan lanjutan itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp31 miliar pada Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun 2021. Kerugian keuangan negara muncul akibat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. Saat ini proyek itu menjadi bangunan terbengkalai. (*/red)