Peristiwa

Bobroknya Proyek Jalan dan Pembangunan Jembatan Labuhan Bajau, Diduga Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

739
×

Bobroknya Proyek Jalan dan Pembangunan Jembatan Labuhan Bajau, Diduga Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

Sebarkan artikel ini
Jalan
Bobroknya Proyek Jalan dan Pembangunan Jembatan Labuhan Bajau, Diduga Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar

MENTAWAI, ONtime.ID — Banyaknya masalah yang terjadi pada proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna (Pulau Siberut) sepanjang 17,95 Km di Kabupaten Kepulauan Mentawai masih belum berakhir.

Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp.53.647.650.000,-.yang dikerjakan oleh rekanan PT. Petarangan Utama bersama PT. Mina Fajar Abadi selaku Kerjasama Operasional (KSO) yang seharusnya rampung pada Desember 2023 lalu, namun pengerjaannya masih berlanjut hingga saat ini, ada apa,?.

Cek Kosong PT Petarangan Utama

Berdasarkan hasil investigasi media ini ke lokasi proyek tersebut, selain pengerjaan yang lost kontrak juga ditemukan beberapa pelanggaran krusial sebagai berikut:

  1. Petarangan Utama dan PT. Mina Fazar Abadi sengaja menambang atau menggali di lahan berdiameter mencapai 10-50 meter dan kedalaman 3-6 meter, dengan jarak 40 meter dari bibir pantai. Sehingga mengakibatkan kerusakan ekosistem, erosi pantai, dan intrusi air laut.
  2. Petarangan Utama dan PT. Mina Fazar Abadi (KSO) tidak memiliki izin tambang. Penambangan tanpa izin di bibir pantai melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  3. Petarangan Utama dan PT. Mina Fazar Abadi (KSO) melaksanakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan bertentangan dengan isi Surat Edaran Direktur Jendral Bina Marga No. 16.1/SE/Db/2020, 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2) untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan. Adapun item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis di antaranya: Umum, Drainase, Pekerjaan Tanah dan Geosintetik, dan Pengerasan Aspal.

Kasus ini menggambarkan adanya kelalaian dan pelanggaran dalam beberapa aspek, yang meliputi:

  1. Perencanaan Tidak dilakukan penyelidikan tanah, survei kondisi lapangan, dan analisis kekuatan konstruksi yang memadai.
  2. Penyedia Barang dan Jasa: Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau kontrak, terdapat perbedaan antara pelaksanaan fisik di lapangan dengan ketentuan kontrak, serta pembayaran yang tidak sejalan dengan kemajuan fisik di lapangan.
  3. Kurangnya disiplin sehingga mengakibatkan kelalaian dalam pengawasan fisik proyek di lapangan.
  4. Persetujuan pembayaran dilakukan tanpa memperhatikan spesifikasi atau perkembangan fisik di lapangan, yang dinilai sebagai bentuk kelalaian yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Terumbu Karang Yang digunakan untuk pengerjaan jalan oleh PT Petarangan Utama

Beberapa warga setempat mengungkapkan kekecewaannya atas situasi ini. “Kami berharap proyek ini segera selesai dan dapat digunakan, tetapi sekarang malah terkesan mangkrak. Tidak ada kejelasan dari pihak berwenang,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi proyek yang tidak mau disebutkan namanya.

Dalam konteks ini, sejumlah ahli juga memperingatkan pentingnya kejelasan kontrak dan manajemen proyek yang baik. Mereka mengingatkan bahwa perpanjangan kontrak harus disertai evaluasi yang komprehensif agar tidak merugikan anggaran publik dan kepentingan masyarakat.

Mungkinkah pengerjaan proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna (Pulau Siberut) sepanjang 17,95 Km di Kabupaten Kepulauan Mentawai berkontrak seumur hidup, Aneh.

Pipa bekas yang berstatus sitaan kejaksaan digunakan oleh PT Petarangan untuk saluran air

Dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pihak terkait, beberapa pertanyaanpun timbul ditengah masyarakat terkait kontrak pekerjaan tersebut, mungkinkah rekanan yang tidak becus dalam pelaksanaannya, atau memang pihak PJN yang merestui bobroknya pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat akan potensi terjadinya pemborosan anggaran dan dampak negatif bagi mobilitas dan aksesibilitas di wilayah tersebut. Pihak terkait diharapkan segera memberikan sangsi dan tindakan nyata terhadap rekanan.

“Ini sudah menyalahi aturan, seharusnya PPK sudah memutus kontrak pekerjaan tersebut, sangat aneh rasanya jika proyek tersebut masih berjalan dengan rekanan yang sama, mari kita kawal dan usut tuntas siapa yang terlibat didalamnya”. (*)