Peristiwa

Bongkar Dugaan Intervensi Pers dan Sertifikat Cakep, DPP AMI Laporkan Kepsek SMPN 4 ke Walikota

206
×

Bongkar Dugaan Intervensi Pers dan Sertifikat Cakep, DPP AMI Laporkan Kepsek SMPN 4 ke Walikota

Sebarkan artikel ini
AMI
Bongkar Dugaan Intervensi Pers dan Sertifikat Cakep, DPP AMI Laporkan Kepsek SMPN 4 ke Walikota

PEKANBARU, ONtime.ID — Konflik antara Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) dengan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru berinisial RH kian memanas. Setelah sebelumnya melaporkan tujuh media online yang diduga tidak berbadan hukum Indonesia ke Dewan Pers dan Ditreskrimsus Polda Riau, kini DPP AMI mengambil langkah baru dengan melaporkan RH langsung ke Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Laporan resmi itu disampaikan ke Kantor Wali Kota Pekanbaru pada Kamis (7/5/2026), menyusul polemik klarifikasi RH yang dimuat di sejumlah media online. Klarifikasi tersebut dinilai DPP AMI justru memunculkan persoalan baru karena dianggap bertentangan dengan prinsip Undang-Undang Pers dan etika aparatur sipil negara.

Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menegaskan pihaknya menilai ada dugaan pelanggaran serius dalam pernyataan RH yang tersebar di berbagai media.

“Pernyataan RH di sejumlah media online diduga kuat tidak sesuai fakta dan justru menyesatkan publik. Kami menilai ada dugaan pelanggaran serius, baik terhadap etika ASN maupun terhadap prinsip-prinsip Pers yang diatur undang-undang,” tegas Ismail.

[irp posts=”35945″ ]

DPP AMI secara khusus menyoroti pemberitaan klarifikasi RH yang berjudul “Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers.”

Menurut Ismail, bantahan RH terkait dugaan intervensi terhadap media justru bertolak belakang dengan pengalaman yang ia alami sendiri sebagai Pemimpin Redaksi media online Riauinvestigasi.com. Ia mengaku pernah mendapat tekanan usai medianya menerbitkan pemberitaan dugaan pelanggaran aturan terkait jabatan Kepala SMPN 4 Pekanbaru pada Agustus 2025 lalu.

“Dugaan intervensi itu nyata. Ada pihak yang menghubungi dan meminta bertemu setelah berita kami tayang. Bukti komunikasi dan rekaman telepon sudah pernah kami serahkan ke Kepala BPSDM dan Plt Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, dan siap kami buka kepada Wali Kota,” ungkapnya.

Tak berhenti di situ, DPP AMI juga menilai RH tidak menempuh mekanisme hukum pers secara benar. Pernyataan RH yang menyebut sejumlah pemberitaan sebagai fitnah dan pembunuhan karakter dianggap tidak berdasar karena tidak disertai penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers.

“Kalau merasa dirugikan, gunakan hak jawab. Jangan malah menyerang balik melalui media yang legalitasnya dipertanyakan,” kata Ismail.

[irp posts=”35938″ ]

Polemik semakin tajam ketika DPP AMI mempertanyakan legalitas Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) milik RH yang disebut menjadi syarat penting pengangkatan kepala sekolah. Hingga kini, menurut Ismail, RH disebut belum pernah menunjukkan sertifikat tersebut kepada pihak yang mempertanyakannya.

Padahal, kata dia, banyak guru di Pekanbaru yang belum bisa menduduki jabatan kepala sekolah karena belum memiliki Sertifikat Cakep.

“Publik berhak tahu. Ini menyangkut legalitas jabatan seorang kepala sekolah yang sudah menjabat sejak 2013,” ujarnya.

DPP AMI bahkan menyeret isu transparansi pendidikan dengan membandingkan polemik ini dengan kasus-kasus dokumen pejabat publik yang baru terbuka setelah memasuki proses hukum.

Karena itu, organisasi tersebut mendesak Wali Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas dan membuka fakta yang sebenarnya kepada publik.

“H Agung Nugroho harus mengambil sikap tegas. Jangan ada kesan ada pihak tertentu yang membekingi. Ini menyangkut marwah dunia pendidikan dan marwah Pers Indonesia,” pungkas Ismail.

Sebagai penguat laporan, DPP AMI mengaku telah melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk data guru dan pelaksana tugas kepala sekolah yang telah mengantongi Sertifikat Cakep resmi tahun 2025 namun belum memperoleh jabatan definitif.

[irp posts=”35931″ ]

Beberapa nama yang disorot antara lain guru berinisial H, mantan Kepala SMP Negeri 29 yang kini kembali menjadi guru biasa di SMP Negeri 42 sebelum akhirnya dipercaya menjadi Plt Kepala SMP Negeri 2 Pekanbaru setelah memiliki Sertifikat Cakep. Selain itu, Plt Kepala SMP Negeri 3 Pekanbaru dan Plt Kepala SD Negeri 111 juga disebut telah memenuhi syarat administrasi namun belum definitif.

DPP AMI meminta Pemerintah Kota Pekanbaru tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengangkatan kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. (*)

Sumber: DPP AMI

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID