Politik

BPI KPNPA RI Sumbar Gelar FGD Sosialisasi Perda DPRD Sumbar

234
×

BPI KPNPA RI Sumbar Gelar FGD Sosialisasi Perda DPRD Sumbar

Sebarkan artikel ini
KPNPA
PI KPNPA RI Sumbar Mengadakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Program Sosialisasi Perda di DPRD Sumbar bersama para pakar hukum di bidangnya.

PADANG, ONtime.ID- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA) RI Sumbar Mengadakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Program Sosialisasi Perda di DPRD Sumbar bersama para pakar hukum di bidangnya.

Topik ini dilatarbelakangi pertanyaan atas program Sosialisasi Perda yang dinilai tidak sesuai dengan tupoksi anggota DPRD Sumbar. FGD diadakan di Kantor DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Padang, Kamis (26/9).

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) merupakan kegiatan di mana Anggota DPRD terjun ke masyarakat untuk memperkenalkan dan menyampaikan isi dari peraturan daerah yang telah disahkan oleh DPRD bersama dengan Gubernur Sumbar.

Kegiatan ini setidaknya mengundang 150 sampai 300 masyarakat setempat yang ditanggung biaya konsumsi, sewa tempat/peralatan, serta uang transportasinya.

Dalam satu periode, seorang Anggota DPRD Sumber mendapatkan kesempatan sebanyak 6 kali untuk melakukan kegiatan Sosialisasi Perda, dengan alokasi anggaran tahun 2023 sebesar Rp42 miliar.

Diskusi tersebut dipimpin oleh Drs. H. Marlis, M.M. (Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar) dan dihadiri Dr. Yusfar, S.H., M.H. (Ketua Dewan Pembina DPW BPI KPNPA RI Sumbar), H. Afrizal, S.H. (Anggota DPRD Sumbar 2019-2024), Ir. Ade Edwar (Kabiro Investigasi & Intelijen DPW BPI KPNPA RI Sumbar), Miko Kamal, P.hD (Ketua Peradi Padang), Nanda Satria (Wakil Ketua DPRD Sumbar 2024-2029), Drs. Fazril Ale (Anggota DPW BPI KPNPA RI Sumbar), Kasnora (Konsultan Infrastruktur), H. Eka Kurniawan, S.H. (Bendahara DPW BPI KPNPA RI Sumbar), Surya Sutan Alam (Kabiro Hubungan Antar Lembaga DPW BPI KPNPA RI Sumbar), Ihsan Alinia (KNPI Sumbar), Yul Akhyari Sastra (Sekretaris DPW BPI KPNPA RI Sumbar), dan Taufid (Wakil Bendahara DPW BPI KPNPA RI Sumbar).

“Kegiatan Sosialisasi Perda ini dipandang tidak tepat dilaksanakan oleh Anggota DPRD Sumbar, karena bertentangan dengan Tupoksi Anggota DPRD, yaitu legislasi, budgeting, dan pengawasan. Ini semestinya menjadi tugas pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas sosialisasi tersebut kepada masyarakat. Untuk itu menjadi pertanyaan bagi BPI Sumbar dalam tupoksi apa kegiatan sosialisasi perda tersebut ditempatkan di DPRD,” tutur Marlis saat membuka diskusi.

Sementara itu, Afrizal berpendapat Sosialisasi Perda sejatinya diperbolehkan berlandaskan Permendagri yang sah. “Program Sosialisasi Perda oleh DPRD Sumbar sudah ada sejak tahun 2022. Sosialisasi Perda ini lebih hemat daripada Bimtek yang mana lebih banyak mengeluarkan biaya seperti hotel, uang transportasi, dan lainnya. Namun, Sosialisasi Perda tidak seboros itu. Kita cukup menyewa tenda dan bersosialisasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Yusfar menilai Sosialisasi Perda sah-sah saja karena DPRD juga merupakan bagian dari pemerintah, sesuai Permendagri No. 80 tahun 2015. Namun beliau menyarankan program ini untuk diperbaiki.

“Apabila memang Sosialisasi Perda itu telah sesuai dengan landasan hukum, maka tentu bisa dilaksanakan. Namun apabila tidak sesuai, maka itu akan berpotensi menjadi temuan dan menimbulkan dampak pidana korupsi,” tutur Yusfar.

“Sosialisasi Perda perlu disebarluaskan, bahkan seharusnya secara digital dan memanfaatkan kerjasama dengan para influencer,” jelas Nanda atas pandangannya mengenai diskusi ini.

Yul Akhyari menyatakan pandangannya sebagai ahli hukum tata negara bahwasanya program Sosialisasi Perda akan rancu jika dilakukan oleh DPRD.

“Peran DPRD dalam Sosialisasi Perda jelas salah, karena sebagai lembaga legislatif, dia juga sekaligus eksekutif. Sosialisasi ini merupakan bagian pemerintah. Memang program ini sudah diatur dalam Perda, akan tetapi ketika di perjalanan akan terjadi perluasan wewenang. DPRD sebagai pelaksana akan sekaligus menjadi pengawas kegiatan, maka ini akan menjadi tugas yang tumpang tindih dan rancu. Dalam pandangan saya sebagai ahli hukum tata negara ini jelas salah,” jelasnya. (*)