PADANG, ONtime.ID – Polemik transparansi anggaran publikasi di lingkungan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang memasuki babak baru. Setelah mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (DPP KJI), pihak BWS Sumatera V akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan anggaran kehumasan dan pola hubungan mereka dengan media massa.
Melalui Tim Sistem Informasi dan Layanan (SiMalin) sekaligus Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), BWS Sumatera V Padang menyatakan bahwa dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang mereka kelola tidak terdapat alokasi khusus untuk kerja sama publikasi berbayar dengan perusahaan pers.
Dalam hak jawab tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (30/5/2026), pihak BWS menegaskan bahwa tidak tersedia pos anggaran untuk advertorial, kontrak pemberitaan maupun bentuk kemitraan media berbayar lainnya.
“Dalam DIPA BWS Sumatera V Padang tidak dialokasikan anggaran khusus untuk pembiayaan kemitraan media publikasi berbayar seperti advertorial atau kerja sama kontrak pemberitaan sejenis,” tulis Tim Humas BWS Sumatera V Padang.
[irp posts=”36599″ ]
BWS juga menjelaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran kehumasan yang tersedia saat ini dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan difokuskan untuk mendukung program internal lembaga secara akuntabel.
Bantah Batasi Akses Media
Menanggapi kritik terkait minimnya kolaborasi dengan media lokal, pihak BWS membantah telah menutup ruang komunikasi dengan insan pers. Menurut mereka, bentuk sinergi yang selama ini dibangun berorientasi pada penyediaan informasi publik yang objektif dan bukan hubungan yang bersifat komersial.
“Bentuk sinergi yang kami bangun adalah penyediaan informasi publik yang bersifat objektif untuk masyarakat luas, bukan dalam bentuk hubungan transaksional atau kemitraan berbayar,” demikian penjelasan PPID BWS Sumatera V Padang.
Karena tidak tersedia anggaran kemitraan media, pihak balai menyebut tidak ada mekanisme ataupun kriteria khusus dalam pengalokasian dana untuk kerja sama publikasi.
Selain itu, BWS juga menyoroti metode konfirmasi yang dilakukan Ketua Umum DPP KJI, Andarizal, melalui aplikasi WhatsApp pada 28 Mei 2026 yang bertepatan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 1447 Hijriah.
[irp posts=”36589″ ]
Dalam keterangannya, BWS mengimbau agar komunikasi kedinasan ke depan dilakukan melalui surat resmi atau melalui layanan PPID pada hari dan jam kerja agar proses pelayanan informasi berjalan lebih efektif.
KJI: Ada Perbedaan Antara Kemitraan Resmi dan Transaksi Tak Sah
Meski hak jawab telah diberikan, DPP KJI menilai penjelasan BWS Sumatera V justru memunculkan pertanyaan baru yang lebih mendasar mengenai strategi diseminasi informasi publik yang dijalankan lembaga tersebut.
KJI secara khusus mengkritisi penggunaan istilah “hubungan transaksional” dalam penjelasan BWS. Organisasi profesi jurnalis itu menilai diksi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru seolah kerja sama media identik dengan praktik yang tidak profesional.
Menurut KJI, kemitraan publikasi yang dipersoalkan bukanlah bentuk transaksi di luar mekanisme resmi, melainkan kerja sama legal yang lazim dilakukan instansi pemerintah dengan perusahaan pers dalam rangka penyebarluasan informasi program negara kepada masyarakat.
“Pers profesional tidak pernah meminta hubungan transaksional dalam arti negatif. Yang dipertanyakan adalah mekanisme kemitraan resmi yang diatur dan memiliki dasar hukum serta standar biaya yang jelas,” kata sumber internal DPP KJI.
[irp posts=”36586″ ]
KJI menegaskan bahwa kontrak publikasi resmi berbeda secara prinsip dengan praktik gratifikasi ataupun transaksi tidak sah. Karena itu, penggunaan istilah tersebut dinilai tidak tepat dan menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai fungsi media dalam mendukung keterbukaan informasi publik.
Muncul Pertanyaan Baru
Bagi KJI, pengakuan bahwa tidak ada alokasi anggaran publikasi berbayar di tingkat balai justru membuka ruang pertanyaan yang lebih luas.
Jika memang tidak tersedia anggaran kemitraan media, bagaimana BWS Sumatera V menjalankan mandat diseminasi program infrastruktur secara luas sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Nomor 09 Tahun 2021.
Pertanyaan tersebut dinilai relevan mengingat berbagai proyek infrastruktur yang dibiayai negara membutuhkan penyebarluasan informasi yang efektif agar diketahui dan diawasi masyarakat.
KJI juga menyoroti prosedur permohonan informasi melalui PPID yang memerlukan tahapan administrasi dengan jangka waktu tertentu. Menurut organisasi tersebut, mekanisme formal memang penting, namun tidak semestinya menjadi penghalang bagi kebutuhan informasi publik yang bersifat mendesak dan menjadi perhatian masyarakat.
[irp posts=”36583″ ]
Hak Jawab Dimuat, Pengawasan Tetap Berjalan
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, hak jawab dari BWS Sumatera V Padang telah diberikan ruang secara proporsional.
Namun demikian, KJI menegaskan bahwa polemik ini tidak semata-mata berbicara soal ada atau tidaknya anggaran publikasi, melainkan menyangkut transparansi penggunaan uang negara dan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan klarifikasi yang telah disampaikan BWS Sumatera V Padang, perdebatan kini bergeser dari persoalan anggaran menuju efektivitas strategi komunikasi publik pemerintah. Di tengah tuntutan keterbukaan yang semakin tinggi, publik menunggu sejauh mana lembaga pengelola infrastruktur tersebut mampu menjelaskan kepada masyarakat cara mereka menyebarluaskan informasi pembangunan ketika kemitraan media berbayar disebut tidak tersedia dalam struktur anggaran yang dimiliki. (tim)
[irp posts=”36580″ ]













