Peristiwa

Diduga Langgar UU No. 25 Tahun 2009, Oknum Sekda Payakumbuh Rangkap Dewan Pengawas PDAM

492
×

Diduga Langgar UU No. 25 Tahun 2009, Oknum Sekda Payakumbuh Rangkap Dewan Pengawas PDAM

Sebarkan artikel ini
Sekda
Diduga Langgar UU No. 25 Tahun 2009, Oknum Sekda Payakumbuh Rangkap Dewan Pengawas PDAM

PAYAKUMBUH, ONtime.ID — Pejabat ASN di daerah menduduki jabatan rangkap di BUMD memang telah menjadi kebiasaan buruk, sehingga praktik tersebut dianggap kewajaran meskipun banyak pihak menilai praktik itu melanggar aturan.

Ketua LSM ACIA Sumbar, Darwin, SH

Bahkan oknum pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh yang menjadi dewan pengawas di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) siap pasang badan bila rangkap jabatannya itu melanggar hukum.

Dari informasi yang didapat media ini, Aroma Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Payakumbuh semakin  menyengat.

Pasalnya, penunjukan Dewan Pengawas, oleh PJ Walikota Payakumbuh, Ir. Suprayanto, berpotensi sarat KKN, terlebih Kota Payakumbuh saat ini akan menggelar pesta demokrasi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

Oknum Pejabat Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh yang ditunjuk sebagai dewan pengawan  BUMD tersebut diduga telah melanggar UU No. 25 Tahun 2009 pasal 17, tentang pelayanan publik yang melarang ASN merangkap jabatan.

Ia menegaskan, dirinya siap apabila ada pihak yang melaporkan dirinya ke kejaksaan maupun kepolisian. Karena menurutnya, praktik rangkap jabatan juga banyak dicontohkan oleh pejabat di lingkungan Kabupaten/Kota yang duduk di BUMD.

Ketua LSM ACIA Sumbar, Darwin Sutan Basa, SH mengatakan,”dalam pemerintahan saat ini banyak intrict dan conspiracy, banyak permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tinggi untuk mengambil keuntungan pribadi dan golongan, terlebih Payakumbuh akan menggelar pesta demokrasi ”.

“Rangkap jabatan yang dilakukan oleh oknum sekda tersebut, kami dari LSM ACIA Sumbar akan melaporkan oknum pejabat tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, karena melanggar UU No. 25 Tahun 2009 pasal 17, tentang pelayanan public”. Ujar Darwin.

Sementara itu Dirut  Perumda Air Minum Tirta Sago (Pamtigo) Payakumbuh saat dikonfirmasi melalui pesan whastapp dengan nomor 085225460*** hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (vand)