PARIAMAN, ONtime.ID — Polemik pelecehan profesi wartawan kembali mencuat setelah Kapolres Kota Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi diduga melontarkan ucapan merendahkan dengan sebutan “wartawan bodrek.” Pernyataan itu telah diberitakan di sejumlah media dan menuai reaksi keras dari kalangan pers.
Alih-alih memberi klarifikasi atau permintaan maaf, Kapolres Kota Pariaman hingga kini justru memilih bersikap diam. Padahal, redaksi media ontime.id telah mengirimkan surat konfirmasi resmi untuk meminta keterangan langsung. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, tidak ada tanggapan.
Sejumlah jurnalis di Sumatera Barat menilai diamnya Kapolres sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik. Mereka menegaskan bahwa ucapan “wartawan bodrek” tidak hanya merendahkan individu, tetapi juga melecehkan profesi wartawan secara kolektif yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sikap diam Kapolres sama saja membiarkan masalah ini menggantung. Ini bisa menimbulkan preseden buruk dalam hubungan polisi dan pers di lapangan,” tegas Irvand salah satu jurnalis di Pariaman, Senin (18/8).
Pernyataan merendahkan terhadap profesi wartawan berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang disampaikan baik oleh media maupun aparat. Kondisi ini bisa memperlebar jarak antara kepolisian dengan jurnalis yang seharusnya menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi publik secara akurat dan berimbang.
Sebagai pejabat publik, Kapolres Kota Pariaman dinilai memiliki kewajiban moral dan institusional untuk memberikan klarifikasi terbuka. Diam tanpa penjelasan justru menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen kepolisian dalam menjaga hubungan yang sehat dengan insan pers.
Ontime.id telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada AKBP Andreanaldo Ademi untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi resmi terkait pernyataan yang diduga melecehkan profesi wartawan. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik. (*)













