PADANG, ONTIME.ID—Aturan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil sebesar 20 persen adalah penyebab dari cengkeraman kuat oligarki yang belakangan ini menguasai perpolitikan Indonesia.
Oleh karena itu, DPD secara kelembagaan telah mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti saat menjadi keynote speaker dalam Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Andalas (Unand), Jumat (17/6).
“Presidential threshold 20 persen adalah akar dari permasalahan yang membuat bangsa ini semakin kuat dicengkeram oleh oligarki yang menguasai setiap sendi perekonomian dan kekuasaan Indonesia hari ini,” kata La Nyalla.
La Nyalla menyebutkan, dengan berlakunya aturan presidential threshold, partai politik hanya bisa mengajukan pasangan capres dan cawapres jika memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional. Akibatnya, parpol dipaksa berkoalisi gemuk, sehingga calon pemimpin nasional yang dihasilkan menjadi terbatas.
Dari pemaksaan koalisi itu, kata La Nyalla, selanjutnya kepentingan oligarki ekonomi dan oligarki politik bertemu untuk mengatur dan mendesain siapa pemimpin nasional yang kemudian dipilih lewat pemilu.
“Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Ini menjadi pintu masuk oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan benar, untuk menjaga konstitusi,” ujar La Nyalla.
Ia menambahkan, atas dasar itulah DPD RI secara kelembagaan kemudian mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus pasal 222 UU Pemilu tersebut. Karena selain melanggar konstitusi, pasal itu juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis dalam naskah pembukaan konstitusi.
Lebih lanjut, La Nyalla mengatakan, hakekat dari cita-cita kelahiran negara Indonesia adalah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Oleh karena itu, kerakusan dan ketamakan kekuasaan yang dipertunjukkan oleh oligarki kekuasaan dan ekonomi di Indonesia belakangan ini, harus segera dihentikan.
“Jika gugatan DPD RI atas pasal 222 ditolak, maka bisa diartikan Mahkamah Konstitusi dengan sengaja memberi ruang kepada oligarki ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka saja. Jika itu terjadi, Mahkamah Konstitusi tidak lagi menjadi penjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini. Sehingga sudah sepantasnya Mahkamah Konstitusi dibubarkan saja,” ujarnya tegas.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, muasal dari cengkeraman kuat oligarki di Indonesia adalah hasil dari amandemen konstitusi yang dilakukan dalam rentang tahun 1999 hingga 2002 silam. Amandemen tersebut telah membuat bangsa Indonesia meninggalkan Pancasila sebagai grondslag bangsa ini. Indonesia telah meninggalkan ciri utama dari Demokrasi Pancasila, di mana semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah lembaga tertinggi di negara ini.
LaNyalla juga menegaskan jika DPD RI akan memperjuangkan koreksi atas arah perjalanan bangsa dengan menggugah kesadaran publik dan semua elemen bangsa.
“Kami mengajak semua elemen untuk melakukan kaji ulang atas konstitusi dengan mengembalikan spirit dan falsafah Pancasila pada konstitusi kita. Semoga ikhtiar untuk membuat Indonesia lebih baik mendapat rida dari Allah SWT,” tuturnya.













