PEKANBARU, ONtime.ID — Langkah Aliansi Media Indonesia dalam membongkar dugaan praktik media online ilegal mulai memasuki tahap serius. Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menjalani pemeriksaan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan keberadaan tujuh media online yang diduga melanggar Undang-Undang Pers.
Pemeriksaan berlangsung di Ruang Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Patimura, Gobah, Pekanbaru, Rabu (6/5/2026). Ismail hadir bersama jajaran pengurus DPP AMI, di antaranya Sekjen Marianus Waruwu, Wasekjen Nokto, Wakabid Humas Said Bian, serta Wakabid Publikasi Riano.
“Kami memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi atas laporan resmi DPP AMI terkait dugaan pencemaran nama baik dan keberadaan tujuh media online abal-abal yang diduga menabrak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ismail dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
[irp posts=”35924″ ]
Menurut Ismail, laporan yang diajukan DPP AMI mencakup dua persoalan utama. Pertama, dugaan pencemaran nama baik terhadap organisasi AMI yang disebut dicatut tanpa konfirmasi oleh sejumlah media online dan pihak tertentu.
Kedua, dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers oleh tujuh media online yang disebut tidak memiliki badan hukum Indonesia, tidak mencantumkan struktur redaksi, serta diduga melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (2), serta Pasal 12 juncto Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pers.
Selama hampir enam jam menjalani pemeriksaan, Ismail mengaku memaparkan secara rinci kronologi munculnya dugaan media ilegal yang beroperasi tanpa legalitas jelas.
DPP AMI juga meminta penyidik memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, di antaranya Rosbiner yang mengaku sebagai Ketua DPC Akpersi Kota Pekanbaru, RH yang disebut sebagai oknum Kepala SMP Negeri 4 Pekanbaru, serta Abdiansyah yang disebut sebagai oknum Diskominfo Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
[irp posts=”35919″ ]
“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya agar publik mengetahui fakta sebenarnya,” ujar Ismail.
Sementara itu, Marianus Waruwu menegaskan pihaknya optimistis penyidik Ditreskrimsus Polda Riau akan menuntaskan perkara tersebut secara profesional. Ia menyebut laporan DPP AMI diperkuat surat resmi Dewan Pers Nomor 426/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers disebut menyatakan tidak dapat memproses laporan sebagai sengketa pers karena tujuh media online yang dilaporkan tidak ditemukan alamat perusahaan, badan hukum, maupun susunan redaksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers.
“Ini bukan sekadar persoalan organisasi. Ini soal menjaga marwah pers Indonesia dari praktik media ilegal yang merusak kepercayaan publik,” tegas Marianus.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan media abal-abal yang dinilai berpotensi mencederai profesi jurnalistik dan menyalahgunakan label pers untuk kepentingan tertentu.
[irp posts=”35915″ ]
“Produk jurnalistik dari media yang tidak berbadan hukum jelas patut dipertanyakan. Jangan sampai fitnah dan pencemaran nama baik berlindung di balik label pers,” pungkasnya. (*)
Sumber : DPP AMI













