Mengatasinya, kata Asben, pihaknya bersama satgas pangan mengambil langkah dalam bentukbmenyediakan SOP terkait rantai pasok distribusi tersebut. Hendri menyebut, pihaknya akan memastikan ke depan tidak ada lagi permasalahan dalam distribusi.
Tentang masih ditemukannya harga minyak goreng curah di atas HET, kata dia, sesuai Permendag Nomor 11 Tahun 2022 akan ada sanksi-sanksi yang diterapkan. Pertama jika ditemukan, akan ada teguran lisan, kedua teguran tertulis, dan jika masih ditemukan juga, pasokan akan diberhentikan. Kemudian, kelangkaan adakalanya juga terjadi disebabkan masyarakat membeli minyak goreng ini di luar kebutuhan mereka. Atas hal ini, masyarakat diimbau untuk membeli sesuai dibutuhkan saja. (adv)













