PADANG, ONTIME.ID–Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dibahas oleh Komisi-Komisi DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diseminarkan.
Tahapan ini dijalankan sebagai upaya untuk memperkaya muatan dari draft Ranperda yang tengah disusun, sehingga nantinya lahir peraturan daerah (Perda) yang komprehensif, sesuai kebutuhan di tengah masyarakat, dan mampu mengoptimalkan sektor pembangunan di daerah.
Adapun Ranperda yang diseminarkan itu yakninya, Ranperda Tentang Tanah Ulayat, Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, dan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana.
Ranperda Tanah Ulayat yang dibahas oleh Komisi I DPRD Sumbar diseminarkan, Rabu (11/1). Pada acara yang diselenggarakan di Ruang sidang Utama DPRD Sumbar itu dihadirkan beberapa narasumber yaitu, pajabat Fungsional Penata Pertanahan Muda Koordinator Inventarisasi dan Evaluasi Tanah Ulayat dan Hak Komunal Kementerian ATR/BPN, Mira Wulandari, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar dan Akademisi FISIP Unand Bidang Sosiologi Afrizal.
Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar mengatakan, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
Dia menyebutkan, hak menguasai dari negara tersebut pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan peraturan pemerintah.
Sementara itu Dosen Program Magister dan Doktor Sosiologi, FISIP Unand Afrizal mengatakan, menurut data penelitian dan publikasi tentang konflik tanah (tanah komunal) di Sumatera dan provinsi lain, semenjak 2002 Sumbar masuk empat besar kasus tertinggi konflik penyerobotan lahan dengan 16 kasus.
Dia menjelaskan, kasus penyerobotan lahan yang diterima meliputi, lahan digarap oleh perusahaan tanpa persetujuan, seperti tidak ada persetujuan karena tanah termasuk dalam kawasan hutan. Ada persetujuan, tetapi tidak dari para pemilik tanah “Ada juga hanya perizinan dari pimpinanan adat saja,” katanya.

Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tanah Ulayat Desrio Putra mengatakan, diadakannya seminar merupakan upaya untuk memperkuat dan mempercepat pengesahan Ranperda ini.
Ia menambahkan, Ranperda Tanah Ulayat juga akan memproduktifkan lahan adat yang tidak berfungsi sehingga bisa dikerjasamakan dengan badan usaha dengan perjanjian yang tertuang dalam HGU. Biasanya dalam kerja sama yang telah disepakati akan disertai dengan persoalan, HGU memiliki jangka waktu dalam perjanjian antara 25 hingga 30 tahun.
” Jadi menurut peraturan yang baru setelah HGU habis, tanah ulayat yang dikelola akan kembali ke negara, jadi kita berharap ketika HGU habis tanah tersebut harus kembali kepada pemegang hak ulayat, ” katanya.
Sementara itu, Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan juga diseminarkan pada Rabu (11/1). Aturan ini disusun sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani, supaya petani, terutama yang bergerak di bidang perkebunan bisa terlindungi dan lebih sejahtera.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini sejumlah pakar dari Kementerian Pertanian RI, Badan Pengawas Perdagangan RI, dan Pengamat Pertanian dari Universitas Andalas.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib saat membuka jalannya seminar menyampaikan, penguatan sektor pertanian melalui mengelolaan dengan baik komoditi yang dianggap unggul sangat perlu dilakukan pemerintah daerah “Melalui upaya ini, diharapkan sektor pertanian bisa bersaing dengan sektor pariwisata yang mengalami pertumbuhan cukup tinggi karena pandemi suda sudah menurun,” katanya.
Adapun tujuan utama dari pembentukan Ranperda tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan adalah untuk melakukan perlindungan kepada para petani swadaya atau mandiri, yang selama ini belum mendapatkan harga yang layak dari usaha yang mereka jalankan.
“Diharapkan dengan lahirnya Perda ini nanti, bisa memberikan solusi terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi petani,” ujarnya.
Sebagai salah satu pihak yang dimintai masukan untuk Ranperda ini, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia APKASINDO Sumbar Jefri Nur, mengatakan dengan telah terbentuknya Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, hendaknya pengesahan menjadi Peraturan Daerah bisa segera dilakukan.
“Sebab ini sangat akan menguntungkan bagi petani, terutama untuk petani swadaya,” katanya.
Dalam penyusunan Ranperda ini, sambung dia, diharapkan juga Komisi II DPRD Sumbar sebagai tim pembahas melihat secara mendetail terhadap aturan yang lebih tinggi sebagai rujukan.
Ketua Asosiasi Petani Gambir (APG) Kabupaten Limapuluh Kota Alfianto memberi masukan, untuk komoditi gambir, sudah cukup lama harga tidak berpihak kepada petani.
“Kian hari kebutuhan petani kian meningkat, baik dari segi harga-harga, maupun bahan pokok untuk kelangsungan hidup mereka. Sementara gambir sebagai salah satu komoditi yang digadang-gadang 80 persen bersumber dari Sumatera Barat tidak memberikan jaminan untuk petani yang berusaha di bidang ini,” katanya.
Dengan adanya Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, gambir diharapkan menjadi komoditi yang bisa diperhatikan oleh pemerintah daerah.
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Tata Kelola Komoditi Unggulan Perkebunan, Bakri Bakar mengatakan, liberalisasi perdagangan yang semakin kuat dewasan ini memberikan peluang-peluang baru, sekaligus tantangan baru. Namun liberalisasi juga menimbulkan masalah serius jika komoditas yang diproduksi secara lokal tidak mampu bersaing di pasar dunia.
“Karena itu Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan menjadi urgen disusun, agar komoditi kita bisa bersaing di tingkat internasional, sekaligus memberikan perlindungan kepada produsen komoditi unggulan terkait,” katanya.

Lebih lanjut, terkait Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, ini diseminarkan pada, Kamis (12/1). Ketua Tim Pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana , M. Nurnas mengatakan, seminar ini digelar untuk menghimpun data, informasi, pendapat dan masukan demi penyempurnaan Ranperda. Sehingga nantinya bisa menjadi regulasi atau payung hukum yang dapat mencapai tujuan pembuatannya, yakni baiknya tata kelola dan pelaksanaan penanggulangan bencana di provinsi ini.
Nurnas menuturkan, tak bisa dipungkiri Sumatera Barat memiliki banyak potensi bencana, atau bisa disebut supermarketnya bencana. Hal ini karena, banyak sekali bencana silih berganti yang terjadi di Sumbar, mulai dari gempa bumi, banjir dan yang lainnya. Bahkan potensi bencana non alam pun bisa juga terjadi.
Sumbar, imbuhnya, sebenarnya telah memiliki Perda tentang kebencanaan yang telah ditetapkan yakni perda Nomor 5 Tahun 2007. Namun Perda itu perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan.
“Ranperda baru tentang penanggulangan bencana ini merupakan inisiatif DPRD. Awalnya kita hanya merencanakan perubahan perdanya saja. Namun karena porsinya melebihi 50 persen maka perlu dibuat perda baru,” ujarnya.
Pada kesempatan itu ahli di bidang kebencanaaan memberi masukan, unsur-unsur terkait pengurangan resiko bencana agar terakomodir dalam Ranperda tentang Penanggulangan Bencana. Lebih khususnya unsur-unsur pengurangan resiko bencana disarankan, wajib masuk dalam setiap aspek pembangunan yang dijalankan di Sumbar.
Widyaiswara Ahli Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Dr. Ir Harmensyah mengatakan, potensi bencana yang mengintai Sumatera Barat cukuplah besar. Hal ini disebabkan adanya ancaman megatrush yang telah tersimpan sejak 225 tahun lalu.
Dalam muatan Ranperda Penanggulangan Bencana proses perizinan untuk pembangunan hotel, mall bahkan perkantoran, dinilai harus menyiapkan rambu-rambu dan jalur evakuasi.
Tidak hanya itu, adanya shelter juga harus masuk dalam muatan perizinan yang dikeluarkan, sehingga pelaksanaan mitigasi bencana tidak selalu menggunakan anggaran pemerintah. “Jadi hal ini harusnya bisa dimasukan dalam muatan Ranperda ini,” katanya. (*/red)













