Politik

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Perhutanan Sosial  sebagai Usul Prakarsa

299
×

DPRD Sumbar Tetapkan Ranperda Perhutanan Sosial  sebagai Usul Prakarsa

Sebarkan artikel ini
DPRD
Saat foto bersama

PADANG, ONTIME.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar menetapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perhutanan sosial sebagai usul prakarsa DPRD pada rapat paripurna, Rabu (17/8).

 

Ketua DPRD Sumbar Supardi saat memimpin jalannya rapat  tersebut mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah terkait fungsi pembentukan perda.

Fungsi pembentukan perda dalam pelaksanaannya diwujudkan dalam bentuk penyusunan, pembahasan dan penetapan ranperda bersama-sama dengan kepala daerah.

“Melalui fungsi pembentukan perda DPRD dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat di daerah untuk dapat dimasukan dalam peraturan daerah,” ujarnya.

Juru bicara pengusul Ranperda Perhutanan Sosial, Muzli M. Nur menyerahkan dokumen penjelasan Ranperda terkait kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi

Supardi menuturkan, dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dikemukakan bahwa, rancangan peraturan daerah yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak DPRD dimaksud, pada 9 Februari lalu, anggota DPRD Sumbar yang tergabung dalam Komisi II Bidang Perekonomian mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Perhutanan Sosial, yang telah masuk kedalam Propemperda 2023.

Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, Ranperda usul prakarsa yang disampaikan anggota DPRD, oleh pimpinan DPRD diteruskan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi.

“Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai alokasi waktu yang ditetapkan dalam rapat musyawarah, Bapemperda telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Perhutanan Sosial ini,” ucapnya.

Juru Bicara Komisi II sebagai Pengusul Ranperda Perhutanan Sosial, Muzli M. Nur memaparkan, Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat, atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya.

Bicara di Sumbar, Perhutanan Sosial menjadi isu strategis Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Sumatera Barat, yang merupakan bagian dari Isu produktivitas dan nilai tambah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan.

Kebijakan ini sudah dimasukan ke dalam Dokumen Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021.

Rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Sumbar

Selanjutnya dalam RPJMD juga dinyatakan bahwa skema Perhutanan Sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup mengingat Provinsi Sumatera Barat memiliki luasan 2.286.883 Ha Kawasan Hutan.

Keseluruhan kawasan hutan tadi  terbagi ke dalam fungsi Kawasan Suaka Alam (KSA), Hutan Lindung (HL), Hutan Produksi Terbatas (HPT), Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Konversi (HPK), atau sekitar 54,43 persen dari luasan Provinsi Sumatera Barat.

“Sementara itu, secara jumlah nagari yang ada di Sumatera Barat, dari sekitar 1.159 nagari yang ada, 950 diantaranya berada di sekitaran kawasan hutan. Kondisi geografis inilah sebagai alasan kenapa pentingnya bagi kita untuk mengimplementasikan Perhutanan Sosial di Sumatera Barat,”ucapnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, adapun tujuan diusulkannya Ranperda tentang Perhutanan Sosial sebagai prakarsa DPRD yakni, pertama untuk mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya yang memerlukan percepatan akses legal berupa persetujuan dan pengakuan, serta peningkatan kapasitas masyarakat.

Kedua, mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui pengelolaan perhutanan sosial yang lestari, sebagai sumber penghidupan dan kehidupan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya serta keseimbangan ekosistem.

Selanjutnya, menyelesaikan permasalahan tenurial dan keadilan bagi masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan, dalam rangka kesejehateraan masyarakat dan keberlanjutan pengelolaan perhutanan sosial.

Kemudian, untuk memperkuat koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi perencanaan kebijakan, program dan kegiatan yang diprakrasai lintas pihak dalam kerangka memperkuat partisipasi masyarakat serta mendorong terwujudnya keadilan dan kesetaraan gender dalam pengelolaaan Perhutanan Sosial. (vand)