TANAH DATAR, ONtime.ID — Pelaksanaan dua paket pekerjaan rehabilitasi bangunan di UPT SDN 17 Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, memunculkan dugaan adanya praktik pengendalian proyek oleh pihak yang sama meski secara administrasi dikerjakan oleh dua perusahaan berbeda.
Kondisi ini memantik pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan proyek yang dibiayai dari APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026, sekaligus efektivitas pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan hasil penelusuran ONtime.ID di lapangan pada Kamis (2/7), ditemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu mendapat perhatian serius. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kedua paket pekerjaan tersebut diduga dikelola oleh oknum rekanan yang sama berinisial “AM” alias “AW”, meskipun secara kontraktual tercatat atas nama dua badan usaha yang berbeda.
Salah seorang sumber yang mengaku sebagai rekanan kontraktor di Kabupaten Tanah Datar menyebutkan bahwa kedua proyek tersebut dikendalikan oleh pihak yang sama.
“Yang mengerjakan di lapangan diduga orang yang sama. Mulai dari pemesanan plang proyek hingga pelaksanaannya mengarah kepada satu pengendali,” ujar sumber tersebut.
Dua paket pekerjaan yang dimaksud yakni:
- Rehabilitasi Ruang UKS UPT SDN 17 Lubuk Jantan, dilaksanakan oleh CV Lintas Roda Biru, dengan nilai kontrak Rp134.800.000, Nomor Kontrak 07/SPK/Konstruksi/PS.D/DAU/Dikbud-2026, tanggal kontrak 18 Juni 2026.
- Rehabilitasi Ruang Perpustakaan UPT SDN 17 Lubuk Jantan, dilaksanakan oleh CV Rezeki And Brother, dengan nilai kontrak Rp135.600.000, Nomor Kontrak 06/SPK/Konstruksi/PS.D/DAU/Dikbud-2026, tanggal kontrak 18 Juni 2026.
Total nilai kedua paket tersebut mencapai lebih dari Rp270 juta.
Dugaan Semakin Menguat
Temuan di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kesamaan yang memunculkan dugaan bahwa kedua proyek tersebut tidak benar-benar dikelola secara terpisah.
Selain informasi mengenai pemesanan plang proyek yang disebut dilakukan oleh pihak yang sama, konsultan pengawas pada kedua pekerjaan juga disebut berasal dari konsultan yang sama. Meskipun penggunaan konsultan pengawas yang sama tidak otomatis melanggar ketentuan apabila ditunjuk sesuai prosedur, kondisi tersebut, jika dikombinasikan dengan dugaan kesamaan pengendali proyek, menjadi alasan yang layak untuk ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Yang lebih menarik, berdasarkan informasi yang diterima ONtime.ID pada Jumat (3/7), plang proyek yang sebelumnya mencantumkan asal pekerjaan dari Dinas PUPR-P Kabupaten Tanah Datar dikabarkan telah direvisi menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar.
Apabila informasi tersebut benar, perubahan itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses administrasi proyek sejak awal. Plang proyek merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik yang semestinya memuat data secara benar sejak pekerjaan dimulai, bukan diperbaiki setelah menjadi sorotan.
DPRD Minta Pengawasan Ketat
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, Jonnedi (Kompol Purn), menegaskan bahwa proyek yang bersumber dari APBD wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Menurut politisi Partai Gerindra tersebut, seluruh tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan karena menggunakan uang rakyat.
“Ini anggaran APBD. Pekerjaan harus dilakukan secara profesional dan proporsional, jangan coba-coba dikerjakan secara serampangan. Kami akan melakukan pengawasan sesuai tugas dan fungsi DPRD,” tegas Jonnedi.
Ia juga meminta identitas kedua perusahaan pelaksana ditelusuri secara menyeluruh.
“Perlu dipertanyakan dan diselidiki nama serta alamat kedua perusahaan tersebut,” ujarnya.
Administrasi Dinilai Janggal
Sebelumnya, ONTime.id telah memberitakan bahwa kedua proyek tersebut tidak memasang plang proyek di lokasi pekerjaan sebagaimana lazimnya proyek pemerintah.
Dalam penelusuran berikutnya, tim investigasi memperoleh dokumentasi yang memperlihatkan keberadaan plang proyek yang belum dipasang. Yang menjadi perhatian, informasi dua perusahaan pelaksana justru tercantum dalam satu lembar plang proyek.
Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kebingungan mengenai identitas pelaksana masing-masing paket pekerjaan.
Jika benar terdapat kekeliruan administrasi sejak awal, maka persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknis semata. Administrasi proyek merupakan bagian penting dari tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kalau dari sisi administrasi saja sudah terjadi kekeliruan, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan fisik pekerjaan di lapangan,” ujar salah seorang pemerhati konstruksi yang enggan disebutkan namanya.
Perlu Klarifikasi dan Pendalaman
Hingga berita ini disusun, pihak yang diduga menjadi pengendali kedua proyek, berinisial “AM” alias “AW”, yang disebut-sebut sebagai owner atau penanggung jawab CV Lintas Roda Biru, belum dapat dikonfirmasi. Upaya ONtime.ID untuk menghubungi yang bersangkutan belum memperoleh tanggapan.
Demikian pula pihak CV Rezeki And Brother, belum memberikan penjelasan terkait dugaan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan adanya satu pihak yang mengendalikan dua paket pekerjaan ini belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, berbagai temuan administrasi dan informasi yang diperoleh di lapangan dinilai cukup untuk menjadi dasar dilakukannya klarifikasi serta pendalaman oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Inspektorat Daerah, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Mengingat proyek tersebut dibiayai oleh APBD, pengawasan yang ketat menjadi penting untuk memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat. Masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa setiap rupiah anggaran publik digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan. (tim)













